SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eris Hendra Buana aparatur sipil (ASN) pada Kementrian PU diduga melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif. Akibat perbuatan Eris, korban mengalami kerugian Rp 60 juta.
Dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus bermula saat Eris menghubungi korban, Ruslan Apandi, pada 28 September 2024. Kepada korban, Eris menawarkan keuntungan proyek pengadaan non operasional di wilayah Maluku.
Karena mengenal Eris sebagai ASN, korban pun percaya. Ia kemudian mentransfer dana awal sebesar Rp 10 juta ke rekening terdakwa. Tak berhenti di situ, pada 5 Oktober 2024 malam, Eris kembali mengajak korban bertemu di sebuah kafe di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang.
“Dalam pertemuan itu, terdakwa Eris Hendra Buana kembali meyakinkan korban dengan menyebut adanya proyek dari Kementerian Perhubungan senilai Rp200 juta,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 19 Maret 2026.
Eris dalam surat dakwaan juga sempat menunjukkan dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) kepada korban. Korban yang percaya lantas, kembali mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening.
JPU menyebut, janji manis yang disampaikan Eris ternyata kebohongan. Sebab, pada November 2024, korban melakukan penelusuran atas informasi proyek. Dari hasil pengecekan, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Korban sempat menghubungi pihak yang disebut dalam dokumen proyek dan mendapatkan kepastian bahwa proyek tersebut tidak pernah ada. “Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Editor: Abdul Rozak











