SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus proyek diduga fiktif kembali menyeret warga ke meja hijau. Muksin Mutahar alias Haji Ucin didakwa bersama dua rekannya menipu korban dengan janji sejumlah proyek hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Muksin Mutahar alias Haji Ucin disebut melakukan perbuatannya bersama Zeni Ulum Al Misbah dan Usman Maulana (berkas terpisah) dengan menawarkan sejumlah proyek kepada korban Jamari bin Karis.
Peristiwa bermula sekitar November 2020 di rumah korban di Sepang Sempu, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Saat itu terdakwa dan rekannya menawarkan korban menjadi pendana proyek cut and fill lahan seluas 50 hektare di Desa Kaduhauk, Kabupaten Lebak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 22 Februari 2026.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Tri Cahaya Amanah dan menjanjikan keuntungan Rp20 ribu per meter. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp150 juta secara tunai.
Tak berhenti di situ, pada 13 November 2020 korban kembali diminta mendanai proyek pembuatan pagar panel PT Sulfindo di Bojonegara senilai Rp80 juta.
Selanjutnya, korban kembali diarahkan untuk mendanai proyek urugan di Bitung, Tangerang, dengan setoran bertahap hingga total ratusan juta rupiah.
Jaksa mengungkapkan, total uang yang telah diserahkan korban kepada para terdakwa mencapai Rp367 juta pada tahap awal. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Meski proyek tak kunjung berjalan, korban kembali diyakinkan dengan berbagai alasan, termasuk dalih pandemi dan investor yang disebut pulang ke Singapura,” ujar JPU.
Bahkan, korban kembali menyerahkan uang dalam beberapa tahap sepanjang 2021, termasuk Rp500 juta hasil penjualan satu unit excavator Komatsu PC200 miliknya.
Namun fakta terungkap, seluruh proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan. Uang korban juga tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Jamari bin Karis mengalami kerugian total sekitar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 undang-undang yang sama.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











