PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Aktivis mahasiswa di Kabupaten Pandeglang mendesak Bupati Pandeglang segera menonaktifkan atau mencopot Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Desakan tersebut muncul setelah kepala desa berinisial K atau Karsidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov).
Aktivis menilai langkah tegas dari pemerintah daerah diperlukan agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan normal dan tidak terganggu proses hukum.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang, Dian Ardiansyah. Ia mengecam keras dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa karena dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Mahasiswa mengecam keras segala bentuk korupsi, termasuk yang dilakukan pejabat desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Dian, Minggu, 11 Januari 2026.
Dian mengapresiasi langkah Polres Pandeglang yang menetapkan Karsidi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
“Kami menilai perbuatan ini sangat merugikan rakyat kecil. Dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru disalahgunakan. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan menonaktifkan sementara kepala desa yang tersandung perkara hukum. Oleh karena itu, ia meminta Bupati Pandeglang segera mengambil langkah administratif sesuai aturan.
“Kami mendesak Bupati Pandeglang segera menonaktifkan atau mencopot Karsidi, serta mendorong DPMPD menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan HMI akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Jika kepala desa tidak segera dinonaktifkan meski telah berstatus tersangka dan ditahan, HMI siap mendorong langkah lanjutan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wildan Pratama, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidamukti, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, serta pimpinan DPMPD.
“Secara pasti, kami akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu putusan pengadilan yang inkrah,” kata Wildan.
Wildan menjelaskan pemberhentian sementara kepala desa mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan tersangka masih memiliki hak menempuh upaya hukum seperti banding atau kasasi.
Jika pemberhentian sementara dilakukan, DPMPD akan menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Sebagai informasi, Karsidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Banprov tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp500 juta. Saat ini, Karsidi menjalani penahanan di Polres Pandeglang.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











