PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang resmi menahan K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
K ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Sebagaimana diketahui, Polres Pandeglang sebelumnya telah menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten tahun anggaran 2022–2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa K sebagai tersangka pada Selasa (7/1/2026).
Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, penyidik langsung melakukan penahanan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana korupsi.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora, mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Pada tanggal 7 Januari 2026, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka K selaku Kepala Desa Sidamukti. Setelah pemeriksaan, kami melakukan penahanan karena unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” kata IPDA Hansen, Kamis 8 Januari 2026.
Hansen menjelaskan, K sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan DD, ADD, dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Menurutnya, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada K berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dalam undang-undang tindak pidana korupsi, perbuatan yang menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara merupakan unsur utama,” jelas Hansen.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama ahli.
“Kerugian negara sementara yang kami ketahui lebih dari Rp500 juta. Tidak menutup kemungkinan angka ini bisa bertambah setelah pendalaman lanjutan,” ujarnya.
Hansen menyebutkan, perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh kepolisian, melainkan oleh Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit.
Terkait modus dugaan korupsi, Hansen mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan hasil sementara, ditemukan adanya pekerjaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Temuan kami antara lain ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan namun tidak dilaksanakan, atau sudah dikerjakan tetapi dilaporkan kembali dengan anggaran berbeda. Ada juga pengadaan barang yang tidak sesuai jumlah,” ungkapnya.
Modus tersebut ditemukan dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran DD, ADD, dan Banprov tahun 2022 dan 2023 yang saat ini tengah diteliti penyidik.
Selain SPJ, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa sebagai barang bukti.
“Kami juga memeriksa keterangan ahli, yakni ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara untuk memperkuat pembuktian,” jelas Hansen.
Kata Hansen, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan desa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian bersama Inspektorat.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya pekerjaan konstruksi fisik seperti jalan desa serta pengadaan ternak dan barang atau ketahanan pangan (Ketapang) yang tidak sepenuhnya dilaksanakan,” katanya.
Selain pekerjaan fisik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembayaran jasa, seperti insentif dan honor kegiatan desa yang tidak dibayarkan sepenuhnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik melalui berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat pernyataan bermaterai.
“Saksi yang kami periksa jumlahnya puluhan, termasuk perangkat desa, RT/RW, linmas, hingga penerima manfaat program desa,” ujar Hansen.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Hansen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup peluang adanya keterlibatan pihak lain.
“Saat ini tersangka baru satu orang. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Hansen juga memastikan tersangka K bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi untuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











