PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.
K diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Banten dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan DD dan Banprov tahun anggaran 2022–2023 yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Banten.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Wildan Pratama, mengatakan pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. DPMPD, kata dia, juga segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPD Sidamukti, Unit Tipidkor Polres Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, serta pimpinan DPMPD. Secara prinsip, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Wildan Pratama, Jumat 9 Januari 2026.
Wildan menegaskan DPMPD telah mengetahui secara rinci kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kades Sidamukti tersebut.
Menurutnya, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Pandeglang agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa maupun bantuan lainnya,” ujarnya.
Terkait sikap tersangka, DPMPD berharap yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dengan aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan lancar,” ucapnya.
Mengenai status K sebagai kepala desa, Wildan menjelaskan hingga kini DPMPD belum dapat mengambil langkah pemberhentian sementara karena masih menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan.
“Sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pemberhentian sementara kepala desa baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini kami masih menunggu proses tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam proses hukum tersangka masih memiliki hak menempuh upaya hukum seperti banding atau kasasi.
Namun, jika nantinya telah ada putusan inkrah, DPMPD akan segera menindaklanjuti sesuai aturan.
“Apabila pemberhentian sementara dilakukan, kami akan menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala desa agar roda pemerintahan di Desa Sidamukti tetap berjalan,” katanya.
DPMPD memastikan seluruh tahapan penanganan administrasi pemerintahan desa akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dan pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang resmi menahan K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
K ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











