SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang berencana akan melakukan pengawasan secara rutin terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan dana desa, pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif.
“melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu bisa melakukan pembinaan ya kades-kades terkait hal-hal yang sebenarnya ini melanggar hukum atau ini tidak melanggar hukum. Jadi sifatnya lebih preventif,” katanya, Senin 12 Januari 2026.
Ia mengatakan, terjadinya penyelewengan dana desa karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ada pemantauan yang lebih rutin dan lebih berkala secara periodik terhadap penggunaan dana desa.
“Nah, ini adanya di DPMD juga sama. Artinya dana yang masuk kemudian penggunaannya untuk apa itu harus pengontrolannya memang harus ketat, sehingga tidak kejadian setelah berapa lama terjadi penyelewengan baru diketahui,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menyempurnakan sistem keuangan desa sehingga nantinya apabila terjadi penyelewengan bisa secara cepat ditangani dan bisa cepat diketahui.
“Intinya di penggunaan dana desa kemudian pengawasannya seperti apa. Kita juga sangat tidak berharap banyak aparat desa yang kemudian terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap, agar nantinya anggaran dana desa bisa dilaporkan setransparan mungkin sehingga seluruh masyarakat bisa ikut mengontrol penggunaan dana desa.
“Kita juga pengin kalau kemarin ada wacana agar anggaran desa itu di medsoskan. Sehingga semua masyarakat bisa membaca terbuka informasinya itu mungkin salah satu agar masyarakat tahu oh ternyata anggaran di Indonesia tahun ini digunakan untuk apa saja dan mereka ikut mengontrol monitoring,” pungkasnya.
Editor Daru











