SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Serang memastikan tetap mempekerjakan sekitar 500 tenaga honorer yang tidak terakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah daerah kini menyiapkan skema khusus agar para honorer tersebut tetap dapat bekerja dan menerima penghasilan tanpa melanggar aturan kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan kebijakan tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan Pemkab Serang tidak ingin memutus pengabdian para honorer yang selama ini telah membantu jalannya pelayanan publik.
Zaldi menjelaskan regulasi saat ini hanya memperbolehkan pemerintah daerah mengontrak pegawai dengan status PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Namun demikian, Pemkab Serang akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi hukum yang memungkinkan para honorer tetap bekerja.
“Di provinsi lain ada skema Penanggung Jawab Pegawai Lepas (PJPL) yang berada di luar skema PPPK. Di situ ada peluang yang bisa kita manfaatkan agar mereka tetap bisa bekerja dan dibayarkan,” ujar Zaldi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemkab Serang tidak lagi diperkenankan membayar honorer melalui komponen gaji. Namun, pemerintah daerah masih memiliki peluang membayar mereka melalui anggaran kegiatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kalau di komponen gaji sudah tidak boleh. Tetapi di komponen kegiatan masih ada peluang. Ini yang sedang kami kaji agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Zaldi menegaskan, anggaran untuk mendukung pekerjaan para honorer sebenarnya telah tersedia. Namun, mekanisme pembayarannya tidak dapat dilakukan dalam bentuk gaji bulanan, melainkan berbasis kegiatan.
“Anggarannya sebenarnya ada, tetapi bukan dalam bentuk honor atau gaji karena memang tidak diperbolehkan. Maka skemanya harus disesuaikan,” katanya.
Saat ini, Pemkab Serang masih melakukan rekonsiliasi dan validasi data bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan jumlah honorer yang tidak masuk skema PPPK paruh waktu benar-benar akurat.
“Kami ingin data ini menjadi data tetap. Jangan sampai ada penambahan orang yang tidak tercatat karena data tidak akurat,” tegas Zaldi.
Selama proses pendataan berlangsung, para honorer masih tetap bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas lama yang belum rampung. Sementara itu, Pemkab Serang mempelajari kemungkinan mengadopsi skema PJPL seperti yang diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau skema PJPL itu sudah jelas dan bisa diterapkan, tentu akan kami adopsi sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Zaldi menambahkan, ke depan para honorer tidak akan menerima gaji bulanan, melainkan dibayar berdasarkan kegiatan tertentu yang memang memiliki alokasi anggaran.
“Contohnya seperti operator komputer. Selama ada kegiatan dan anggarannya tersedia, mereka bisa dibayar. Jadi bukan sebagai pegawai, tetapi berbasis kegiatan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani/Editor: Aas Arbi











