SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Partai Golkar Kota Serang kini resmi memenuhi kewajiban pembayaran biaya sewa kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pembayaran dilakukan karena kantor partai tersebut menempati aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Gedung yang digunakan Partai Golkar Kota Serang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang. Aset tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Serang dan dikelola sesuai ketentuan pemanfaatan barang milik daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Partai Golkar Kota Serang telah memenuhi kewajiban membayar sewa atas penggunaan aset milik Pemkot Serang.
Menurut Budi, pembayaran sewa dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Seluruh pemanfaatan aset daerah kini tidak lagi diberikan secara cuma-cuma.
“Aset kantor Golkar yang ada di Kota Serang, alhamdulillah mereka sudah menyewa kepada kami, sesuai dengan mengikuti peraturan Pemerintah Kota Serang,” kata Budi, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Semua pihak yang memanfaatkan aset daerah diwajibkan memberikan kontribusi kepada kas daerah.
“Sudah bayar, alhamdulillah, rutin. Karena sekarang tidak ada yang gratis, sebab kita membutuhkan PAD,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











