CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapatkan akses penggunaan jalan milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menuju Pelabuhan Kota Cilegon, status kepemilikan lahan tetap berada di tangan Krakatau Steel.
Hal tersebut tertuang secara tegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu, 21 Januari 2025.
Berdasarkan MoU Nomor 100.3.7.1/01-Pemt/2026 dan Nomor 01/DU-KS/MoU/2026, kedua belah pihak menjalin kesepahaman terkait akses jalan Pelabuhan Kota Cilegon dengan memuat tiga poin utama yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut.
Pada poin pertama, disebutkan bahwa Pemkot Cilegon diberikan hak oleh PT Krakatau Steel untuk menggunakan lahan milik perusahaan sebagai akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Kota Cilegon.
Hak penggunaan tersebut berlaku pada masa pra pembangunan, pembangunan, hingga setelah pelabuhan beroperasi.
Sementara pada poin kedua, dijelaskan bahwa akses jalan yang dimaksud berada di jalur sebelah PT Krakatau Osaka Steel, yakni Jalan Amerika II yang terkoneksi langsung dengan Jalan Asia Raya.
Jalur tersebut telah disesuaikan dengan denah lokasi yang tercantum dalam lampiran MoU.
Adapun pada poin ketiga, secara eksplisit disebutkan bahwa akses jalan tersebut tetap merupakan aset milik PT Krakatau Steel dan tidak beralih kepemilikan kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Direktur Utama PT Krakatau Steel, Akbar Djohan, menegaskan bahwa kerja sama ini murni sebatas pemanfaatan lahan untuk kepentingan bersama, bukan pengalihan hak kepemilikan.
“Kalau soal kepemilikan memang tidak diperjanjikan. Ini pemanfaatan untuk kepentingan bersama,” tegas Akbar usai penandatanganan MoU.
Ia menambahkan, panjang dasar akses jalan yang disepakati mencapai sekitar 1.350 meter, yang nantinya akan terhubung langsung dengan jalan utama kawasan industri Krakatau Steel.
“Panjang dasarnya 1.350 meter, tapi nanti akan ditambahkan ke jalan utama untuk mendukung aktivitas industrinya,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











