LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak. Sidang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui pembahasan matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga kebutuhan pokok di pasaran.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” ujar KH. Wawan Gunawan, saat berada di kantornya, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, data harga beras dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak menjadi salah satu acuan utama. Harga beras di pasaran saat ini bervariasi, mulai dari Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram, dan telah dipaparkan dalam forum sidang sebagai bahan pertimbangan.
Selain dalam bentuk uang tunai, zakat fitrah juga dapat ditunaikan menggunakan beras. Besarannya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku.
Perwakilan Pemkab Lebak yang diwakili Asisten Daerah I Alkadri menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil Sidang Isbat tersebut. Pemkab, kata dia, akan menindaklanjuti penetapan ini melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Alkadri.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Basit, menegaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat dan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” kata H. Basit.
Ia juga mengimbau pengurus masjid dan lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Editor: Abdul Rozak











