PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mencatat empat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada awal 2026.
Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan meningkatnya laporan kasus tidak serta-merta menandakan lonjakan kejadian baru. Menurutnya, peran media sosial turut mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan kasus yang dialami.
“Secara global, media sosial berpengaruh besar. Dalam tiga sampai lima tahun terakhir, masyarakat semakin berani menyampaikan hal-hal yang sebelumnya dianggap tabu,” kata Gimas, Kamis 29 Januari 2026.
Gimas menjelaskan, sejumlah kasus yang terungkap saat ini sebenarnya terjadi bertahun-tahun lalu, namun baru dilaporkan belakangan. Karena itu, peningkatan laporan justru menunjukkan respons positif masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penanganan.
“Kasus yang kami tangani bukan hanya terjadi baru-baru ini. Ada yang sudah lama dan baru terungkap sekarang. Ini lebih pada peningkatan pelaporan,” ujarnya.
Saat ini, DP2KBP3A Pandeglang fokus mendorong keberanian korban untuk melapor serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Korban mayoritas remaja hingga dewasa, meski ada juga anak-anak,” jelas Gimas.
Ia menilai lemahnya pengawasan lingkungan sosial menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun tempat kerja.
“RT, RW, kepala desa, hingga perusahaan harus lebih peduli. Sikap abai membuka peluang terjadinya kejahatan,” katanya.
Selain itu, DP2KBP3A menyoroti dampak negatif media sosial dan penggunaan gawai pada anak. Ke depan, pihaknya berencana mengusulkan pembatasan penggunaan gawai bagi anak usia sekolah sebagai langkah pencegahan.
“Kami melihat ada dampak negatif dari media sosial dan gawai. Pembatasan akan diusulkan sebagai upaya perlindungan,” tutupnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











