SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota gagal melakukan pemanggilan paksa terhadap seorang saksi dalam kasus pembuangan limbah medis di Lingkungan Graha Walantaka, RT 022/RW 005, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan penyidik telah mendatangi rumah saksi dengan membawa surat perintah pemanggilan paksa. Namun, saksi tersebut tidak berada di tempat.
“Kami sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dengan membawa surat perintah, tetapi orangnya tidak ada,” kata Alfano, belum lama ini.
Saksi tersebut diduga berperan sebagai pemesan limbah dan mengarahkan sopir truk untuk membuang muatan ke lokasi temuan. Menurut Alfano, saksi awalnya mengira barang yang dipesan merupakan limbah bekas meubel.
“Dia berperan sebagai penampung. Awalnya dia mengira limbah itu bekas meubel,” ujarnya.
Namun demikian, saksi baru menyadari bahwa barang tersebut merupakan limbah medis pada keesokan harinya. Hal itu terjadi karena limbah dibuang pada malam hari tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Karena malam tidak dicek, besok paginya baru tahu kalau itu limbah medis,” jelas Alfano.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sopir truk pembawa limbah. Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu keterangan dari saksi pemesan limbah.
“Kami ingin memeriksa dulu yang memesan limbah tersebut,” ungkap Alfano.
Sebelumnya, warga menemukan tumpukan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) pada Sabtu, 11 Oktober 2025, saat memilah sampah di lingkungan setempat. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, limbah medis yang ditemukan meliputi bekas jarum suntik, selang infus, kantong darah, pakaian medis bekas, tabung vacutainer, serta peralatan medis lainnya. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, limbah medis tersebut diduga berasal dari Rumah Sakit Tonggak Husada dan RSUD Anuntaloko. Dugaan tersebut menguat setelah warga menemukan dokumen medis dan stiker rumah sakit di dalam bungkusan limbah.
Selain itu, polisi juga menemukan kemasan obat dari RSUP Nasional dr Cipto Mangunkusumo di antara tumpukan limbah. Meski demikian, polisi belum mengungkap pihak yang bertanggung jawab memproduksi limbah berbahaya tersebut.
Alfano menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
“Mudah-mudahan ada pihak lain yang lebih ke atas lagi,” tegasnya.
Terpisah, tim legal RS Tonggak Husada, Ratna, menyatakan pihak rumah sakit telah bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), dalam pengelolaan limbah medis.
Ia menegaskan rumah sakit tidak pernah membuang limbah medis secara sembarangan.
“Kami bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu WPLI. Rumah sakit tidak memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri,” katanya.
Editor: Fahmi











