SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Polda Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus akan memanggil Supriatna, warga Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelecehan ibadah salat yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan awal dari pelapor dan pihak terkait.
“Kami akan memanggil pelapor bersama pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut,” ujar Maruli, Jumat (30/1/2026).
Maruli menjelaskan, Supriatna melaporkan Pandji dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi.
Menurutnya, laporan berkaitan dengan unggahan konten di media sosial Instagram yang diduga diunggah melalui akun pandji pragiwaksono. Konten itu berupa potongan video stand-up comedy yang dinilai mengandung pernyataan bermuatan permusuhan.
“Pelapor mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, di kediamannya di wilayah Cikande,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriatna, Rahmatullah, menyatakan kliennya merasa tersinggung dengan materi stand-up comedy Pandji bertajuk Mens Rea. Ia menilai terdapat bagian materi yang mengarah pada pelecehan ibadah salat.
“Kami melaporkan Pandji atas sangkaan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam laporannya, Rahmatullah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram serta cuplikan tayangan dari platform Netflix kepada penyidik.
“Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji terkait pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat salat tidak bolong,” katanya.
Menurut Rahmatullah, pernyataan tersebut menggunakan majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak sesuai konteks serta berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.
“Kami menilai pernyataan itu mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” tutur Sekretaris Advokat Pembela Islam (API) Banten tersebut.
Reporter: Fahmi/Editor: Aas Arbi











