CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurafiq turun langsung melakukan inspeksi lapangan ke PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.
Inspeksi tersebut merupakan respons cepat pemerintah pusat atas insiden pencemaran udara yang menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif didampingi tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Kehadiran tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani insiden lingkungan sekaligus komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.
“Kami tegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, akan mengambil langkah tegas atas kasus ini,” ujar Hanif di lokasi.
Hanif menegaskan bahwa kasus paparan gas tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kementerian LH, kata dia, akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya dalam penguatan pembuktian.
“Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan. Terlebih, terdapat paparan terhadap 56 orang, ini sudah menjadi alat bukti yang sangat cukup,” tegasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kelalaian usaha hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
“Di situ jelas disebutkan, kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Selain mendukung proses pidana, Kementerian LH juga menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan pemerintah. Hanif menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan ahli guna menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 UU 32/2009, terkait pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat aktivitas usaha.
“Sambil penyelidikan berjalan, kami akan menyiapkan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh satu unit usaha,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kementerian LH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan PT Vopak, khususnya terkait aktivitas penyimpanan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami akan mereview persetujuan penyimpanan B3 beserta rincian teknis aktivitasnya. DLH juga kami perintahkan untuk melengkapi persetujuan lingkungan terkait penyimpanan dan pengelolaan limbah B3,” jelas Hanif.
Ia menegaskan, insiden paparan gas di PT Vopak menjadi pembelajaran penting secara nasional agar seluruh pelaku usaha tidak mengabaikan aspek perizinan dan pengelolaan B3.
“Ini menjadi pembelajaran penting secara nasional. Penyimpanan B3 harus dipastikan memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang lengkap,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











