slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
04-02-2026 14:13:40
in Berita Utama, Cilegon
Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurafiq saat melakukan inspeksi lapangan bersama tim Gakkum Lingkungan Hidup di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurafiq turun langsung melakukan inspeksi lapangan ke PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Februari 2026.

Inspeksi tersebut merupakan respons cepat pemerintah pusat atas insiden pencemaran udara yang menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga :

Kapal Nelayan KM Marina 7 Terbakar di Perairan Pulau Ular Cilegon, 15 ABK Dievakuasi, Satu Meninggal

Maklumat Al-Khairiyah: 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif didampingi tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Kehadiran tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani insiden lingkungan sekaligus komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

“Kami tegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, akan mengambil langkah tegas atas kasus ini,” ujar Hanif di lokasi.

Hanif menegaskan bahwa kasus paparan gas tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kementerian LH, kata dia, akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya dalam penguatan pembuktian.

“Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan. Terlebih, terdapat paparan terhadap 56 orang, ini sudah menjadi alat bukti yang sangat cukup,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi dijerat Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kelalaian usaha hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

“Di situ jelas disebutkan, kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Selain mendukung proses pidana, Kementerian LH juga menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan pemerintah. Hanif menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan ahli guna menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 UU 32/2009, terkait pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat aktivitas usaha.

“Sambil penyelidikan berjalan, kami akan menyiapkan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh satu unit usaha,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kementerian LH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan PT Vopak, khususnya terkait aktivitas penyimpanan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami akan mereview persetujuan penyimpanan B3 beserta rincian teknis aktivitasnya. DLH juga kami perintahkan untuk melengkapi persetujuan lingkungan terkait penyimpanan dan pengelolaan limbah B3,” jelas Hanif.

Ia menegaskan, insiden paparan gas di PT Vopak menjadi pembelajaran penting secara nasional agar seluruh pelaku usaha tidak mengabaikan aspek perizinan dan pengelolaan B3.

“Ini menjadi pembelajaran penting secara nasional. Penyimpanan B3 harus dipastikan memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang lengkap,” tegasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: CilegonDLH CilegonGakkum LHinsiden industrilimbah b3Menteri Lingkungan Hiduppaparan gasPencemaran Udarapenegakan hukum lingkunganPT Vopak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKBPPPA Kabupaten Serang Berikan Layanan Trauma Healing bagi Anak Korban Bencana

Next Post

Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Related Posts

Kapal Nelayan KM Marina 7 Terbakar di Perairan Pulau Ular Cilegon, 15 ABK Dievakuasi, Satu Meninggal
Berita Utama

Kapal Nelayan KM Marina 7 Terbakar di Perairan Pulau Ular Cilegon, 15 ABK Dievakuasi, Satu Meninggal

by Adam Fadillah
Kamis, 19 Februari 2026 20:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapal nelayan KM Marina 7 terbakar di perairan Pulau Ular, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis 16 Februari...

Read moreDetails

Maklumat Al-Khairiyah: 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Izin Limbah B3 Kedaluwarsa dari 2024, PT Vopak: Perpanjangan Sudah Diajukan

Insiden Pencemaran Udara PT Vopak, Perusahaan Akui Ada Pelepasan Uap Asam Nitrat

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Angkut 300 Ton Sampah ke PSEL, Cilegon Butuh Tambahan 25 Dump Truk

Cilegon Ikut Serta Program PSEL di TPAS Cilowong, Siap Kirim 300 Ton Sampah per Hari

Cegah Banjir, Brigif TP 87 Salakanegara Normalisasi Sungai di Cibeber

Menteri LH Pimpin Aksi Bersih Sampah di Jalan Raya Serpong Bersama Benyamin-Pilar

Persoalan Sampah Tangsel Jadi Perhatian Serius Pemerintah Pusat

Next Post
Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Pastikan Pelayanan Optimal, Perumda Tirta Al-Bantani Buka Layanan WhatsApp Center

Aerotropolis Disiapkan Jadi Sumber PAD Baru Kota Tangerang

Aerotropolis Disiapkan Jadi Sumber PAD Baru Kota Tangerang

Proses Lelang Terkendala, Pembukaan Lahan Huntap Cigobang Masih Tertunda

Proses Lelang Terkendala, Pembukaan Lahan Huntap Cigobang Masih Tertunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Persib Bandung Menjamu Persita Tangerang, Bertekad Balas Kekalahan di Putaran Pertama

Minggu, 22 Februari 2026 13:21

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Minggu, 22 Februari 2026 13:19

Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 4 Ramadan 1447 H

Minggu, 22 Februari 2026 12:41

Semakin Sengit, Manchester City Hanya Selisih Dua Poin dari Arsenal di Puncak Premier League

Minggu, 22 Februari 2026 12:36

Lebak Dapat Kucuran Dana Rp 61 Miliar, Jalan Desa Jadi Prioritas Perbaikan

Minggu, 22 Februari 2026 12:35

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Minggu, 22 Februari 2026 11:54

Persib Bandung Menjamu Persita Tangerang, Bertekad Balas Kekalahan di Putaran Pertama

Minggu, 22 Februari 2026 13:21

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Minggu, 22 Februari 2026 13:19

Jadwal Buka Puasa Wilayah Kota Serang 4 Ramadan 1447 H

Minggu, 22 Februari 2026 12:41

Semakin Sengit, Manchester City Hanya Selisih Dua Poin dari Arsenal di Puncak Premier League

Minggu, 22 Februari 2026 12:36

Lebak Dapat Kucuran Dana Rp 61 Miliar, Jalan Desa Jadi Prioritas Perbaikan

Minggu, 22 Februari 2026 12:35

Pasutri Gugat Anggota Polsek Jawilan Terkait Dugaan Rekayasa Hukum, Ini Tanggapan Polda Banten

Minggu, 22 Februari 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persib Bandung Menjamu Persita Tangerang, Bertekad Balas Kekalahan di Putaran Pertama

by Nurabidin
Minggu, 22 Februari 2026 13:21

RADARBANTEN.CO.ID - Duel sengit akan tersaji antara laga tuan rumah Persib Bandung vs Persita Tangerang yang akan berlangsung di Gelora...

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

by Syaiful Adha
Minggu, 22 Februari 2026 13:19

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menggerebek sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak