PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mencatat baru 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan DLH dalam layanan retribusi persampahan.
Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, mengatakan hingga saat ini jumlah dapur SPPG yang resmi berlangganan layanan pengangkutan dan pembuangan sampah melalui DLH masih terbatas.
“Data hari ini baru 10 dapur SPPG yang sudah berjalan berlangganan dengan kami. Dapur lainnya diharapkan dapat bekerja sama dengan DLH atau koordinator lain, namun titik akhir pembuangan sampah tetap harus ke TPA Bangkonol yang resmi ditunjuk,” kata Winarno, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Winarno, sejumlah dapur SPPG yang berlokasi dekat dengan TPA memilih mengelola pengangkutan sampah secara mandiri menggunakan kendaraan sendiri.
“Untuk yang lokasinya dekat, biasanya mereka memiliki truk atau pikap sendiri. Dalam kondisi seperti itu, tidak dikenakan retribusi layanan pengangkutan, tetapi hanya retribusi pembuangan sebesar Rp25 ribu per meter kubik, yang dihitung berdasarkan tonase saat penimbangan,” jelasnya.
Ia mengakui, hingga kini masih banyak dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang yang belum bekerja sama dengan DLH. Meski demikian, sebagian dapur tersebut tetap membuang sampah secara mandiri ke TPA.
“Belum semuanya bekerja sama, tapi mereka tetap membuang sampah ke TPA secara mandiri,” ujarnya.
Winarno menambahkan, sampah yang dihasilkan dapur SPPG umumnya berupa sampah organik dan nonorganik, tanpa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Pada umumnya sampah dapur SPPG itu organik dan nonorganik. Limbah B3 biasanya berasal dari fasilitas kesehatan, bukan dari dapur SPPG,” katanya.
Ia menegaskan, retribusi persampahan yang dibayarkan dapur SPPG akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.
“Jika bekerja sama dengan DLH, retribusi yang dibayarkan akan menjadi PAD dan digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Pandeglang,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











