PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyetujui pemanfaatan tujuh aset daerah untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Keputusan itu diteken Bupati dan menjadi tahap awal optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini belum produktif.
Kepala Subbidang Pemberdayaan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Haytun Nufus, mengatakan proses kini masuk tahap kedua. Sebanyak 15 lokasi tambahan tengah diteliti secara administratif dan fisik oleh tim teknis.
“Sudah ada tujuh lokasi yang terbit persetujuan Bupati. Untuk tahap kedua, 15 lokasi sedang dalam proses penyusunan berita acara penelitian setelah ada kesepakatan antara Satgas Kecamatan dan pengguna barang,” kata Haytun, Senin 23 Februari 2026.
Menurut dia, sebelum masuk tahap persetujuan, lokasi yang diajukan harus dipastikan tidak sedang digunakan untuk program kedinasan lain. Kesepakatan awal dilakukan antara Satuan Tugas Kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercatat sebagai pengguna barang.
Skema pengajuan dilakukan berjenjang. Koperasi mengajukan permohonan melalui Satgas Kecamatan kepada Bupati. Setelah itu dilakukan penelitian kelayakan dan dituangkan dalam berita acara. Jika memenuhi syarat, pemerintah daerah menerbitkan surat persetujuan dan dilanjutkan dengan perjanjian sewa.
BPKD merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan atau tidak masuk rencana pemanfaatan jangka pendek. Pemkab juga mengklaim telah menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengguna barang tetap mengetahui dan bertanggung jawab atas pemanfaatan, pengamanan, serta pencatatan aset tersebut agar tertib administrasi,” ujar Haytun.
BPKAD juga mencatat mayoritas aset yang dialokasikan berupa lahan kosong di sejumlah kecamatan. Pemerintah daerah menilai lahan tidur lebih fleksibel untuk dikembangkan menjadi gerai operasional atau unit usaha koperasi.
Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai nilai sewa, durasi pemanfaatan, maupun proyeksi kontribusi ekonomi dari pengoperasian koperasi tersebut terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah daerah menyatakan pemanfaatan aset ini ditujukan untuk mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa dan menghindari pembiaran aset tidak produktif.
Reporter: Moch Madani Prasetia











