SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 tersangka diamankan dengan total nilai barang bukti mencapai Rp4,7 miliar lebih.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa dari 54 tersangka, 32 orang merupakan pengedar dan 22 lainnya pengguna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sabu, 7,5 kilogram ganja, 30 cartridge vape berisi etomidate seberat 39,2 gram, serta 5.015 butir obat daftar G.
“Dengan rincian Tramadol sebanyak 2.643 butir dan Hexymer 2.372 butir,” kata Wiwin yang didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.
Wiwin merinci, nilai ekonomis barang bukti tersebut terdiri atas sabu senilai Rp4,7 miliar, ganja Rp22,5 juta, etomidate Rp60 juta, serta obat-obatan daftar G sebesar Rp15 juta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Wiwin, modus operandi para pelaku antara lain menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat daftar G tanpa izin edar. Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi rata-rata penggunaan per gram.
Wiwin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











