SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran Rp5,6 miliar untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak penghapusan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 11.000 warga Kota Serang tercoret dari daftar kepesertaan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Program Jamkesda disiapkan sebagai jaring pengaman sementara agar masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dan tidak terputus pengobatannya akibat perubahan kebijakan pusat. Skema ini juga berjalan sembari menunggu proses verifikasi serta pengusulan ulang data warga ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan bahwa anggaran Rp5,6 miliar tersebut dibagi dalam dua skema pembiayaan.
Sebesar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk operasional layanan di RSUD Kota Serang. Sementara Rp2 miliar lainnya didistribusikan ke sejumlah rumah sakit mitra yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Serang.
“Pembagiannya disesuaikan dengan jumlah tempat tidur dan ketersediaan dokter subspesialis di masing-masing rumah sakit,” jelas Ahmad.
Adapun delapan rumah sakit yang melayani pasien Jamkesda Kota Serang meliputi RSUD Kota Serang sebagai rumah sakit utama, RS Mata Achmad Wardi, RS dr. Dradjat Prawiranegara, RS Kencana, RS Budi Asih, RS Sari Asih Serang, RS Citra Arafiq, dan RS Ibunda Fatimah.
Menurut Ahmad, program Jamkesda diprioritaskan untuk kondisi darurat, termasuk bagi warga dengan kepesertaan BPJS nonaktif atau yang belum terdaftar sama sekali.
Program ini juga mencakup pasien telantar maupun warga tanpa identitas kependudukan yang tidak dapat didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Pemkot Serang memastikan tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat penghapusan kuota PBI tersebut.
Editor: Mastur Huda











