SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun ini.
Kebijakan tersebut membuat PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten tidak menerima alokasi THR sebagaimana ASN dan PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, membenarkan tidak adanya penganggaran THR untuk PPPK paruh waktu dalam APBD 2026.
Menurut Mahdani, skema pembayaran PPPK paruh waktu masih melekat pada anggaran operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
“Yang P3K paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan mekanisme penggajian menjadi alasan tidak adanya alokasi THR di tingkat provinsi bagi PPPK paruh waktu.
“Kalau P3K penuh waktu gaji ditransfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.
Dengan skema tersebut, Pemprov Banten hanya menganggarkan THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu yang bersumber dari APBD Banten Tahun Anggaran 2026.
Reporter: Yusuf Permana Editor: Aas Arbi











