LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa 3 Maret 2026.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Terkait Raperda Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan LLAJ. Harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi,” kata Juwita Wulandari, Ketua DPRD Lebak saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 4 Maret 2026.
“Tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang disabilitas penting untuk memastikan adanya perlindungan dan akses setara bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, untuk Perda LLAJ diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta keselamatan dalam sistem transportasi di Kabupaten Lebak.
Juwita menambahkan, tahapan pembahasan akan dilakukan secara bertahap sesuai tata tertib DPRD. Seluruh fraksi akan dilibatkan agar substansi Raperda benar-benar matang sebelum disahkan.
“Nanti diparipurnakan dalam Paripurna Penetapan Raperda, kemudian selanjutnya akan dibahas dalam pansus terkait Raperda tersebut,” tandasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











