SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait aktivitas pertambangan dan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Banten mengultimatum penghentian total seluruh aktivitas pertambangan yang melintasi jalur mudik utama maupun jalur alternatif. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Dinas ESDM Provinsi Banten Nomor 500.10.2.3/257-DESDM/2026. Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, mengingat Banten merupakan gerbang utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatra.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Aturan itu membatasi operasional angkutan barang, termasuk angkutan bahan galian tambang dan bahan bangunan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Farrady, disebutkan bahwa seluruh pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta IUP untuk Penjualan diwajibkan menghentikan kegiatan penambangan dan penjualan bahan galian mineral bukan logam dan batuan selama periode tersebut.
Ultimatum penghentian aktivitas tambang ini diberlakukan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus mudik serta arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemprov Banten berharap seluruh pengusaha tambang dapat mematuhi aturan tersebut demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026.
Editor: Mastur Huda











