SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saidin, warga Kampung Pamariyan, RT 003 RW 002, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini terungkap pada Minggu, 16 November 2025, pukul 15.00 WIB di rumah Saidin.
Sebelum ditangkap, terdakwa pada Selasa, 11 November 2025, pukul 12.00 WIB pergi ke Pasar Muara Angke, Jakarta Barat. Terdakwa bertemu dengan seseorang bandar obat keras berinisial PA, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pertemuan itu terdakwa membeli 40 lempeng atau 400 butir Tramadol seharga Rp 480 ribu, serta satu box atau 1.000 butir Hexymer seharga Rp 900 ribu. “Setelah membeli obat-obatan tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya di Kota Serang,” ujar JPU Kejari Serang Ade Hartanto dalam dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id, Minggu, 8 Maret 2026.
Selanjutnya, terdakwa menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp 60 ribu per lempeng Tramadol dan Rp 5 ribu per butir Hexymer.
Pada Minggu, 16 November 2025, pukul 15.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 280 butir Tramadol, 68 butir Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu di dalam kamar terdakwa,” kata Ade.
Dijelaskan dalam dakwaan, obat-obatan tersebut tidak mencantumkan label atau penandaan informasi. Terdakwa juga tidak memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan obat kepada pembeli.
“Terdakwa tidak memiliki izin edar resmi dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi untuk memperjualbelikan sediaan farmasi tersebut,” kata Ade.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang melalui Laporan Pengujian Nomor LHU.101.K.05.01.25.0283 dan LHU.101.K.05.01.25.0279, tertanggal 3 Desember 2025, bahwa sampel obat yang diuji positif mengandung Tramadol HCl dan Triheksifenidil HCl.
Atas perbuatannya, Saidin didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Agus Priwandono











