SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Maung 2026. Pemusnahan miras tersebut berlangsung di Mapolda Banten, Kamis, 12 Maret 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten, Andra Soni; Kepala Badan Kebijakan Transportasi pada Kementerian Perhubungan RI, Irjen Pol Hermanta; Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto; Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan; Pejabat Utama Polda Banten; serta FKUB Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, saat memimpin pemusnahan miras menjelaskan, Operasi Pekat Maung 2026 dilaksanakan selama 10 hari, pada 16-25 Februari 2026.
Sasarannya adalah berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras tanpa izin, prostitusi, premanisme, dan narkoba.
“Selain itu penyakit masyarakat lainnya (sasaran-red),” ujarnya.
Hengki mengatakan, Polda Banten berhasil menyita 7.733 botol minuman keras.
“Saya bersama gubernur, danrem, dan FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 7.733 botol dari berbagai merek sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
Polda Banten juga mengungkap 4 empat kasus narkotika selama Operasi Pekat Maung 2026, dengan jumlah tersangka empat orang, yang terdiri dari seorang pengedar dan tiga orang pemakai.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram, serta hasil tes urine menunjukkan tiga orang positif menggunakan sabu. Sementara itu, dalam penindakan terhadap praktik prostitusi, Polda Banten juga berhasil meringkus dua orang,” katanya.
Hengki mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











