SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menanggapi soal pernyataan dari Forum PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan tersebut berupa pertanyaan mengenai surat edaran yang mereka keluarkan, terkait guru yang sudah sertifikasi. tetapi tidak dapat menerima honor dari dana BOS Pendidikan.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut sudah sesuai dengan aturan main penggunaan dana BOS pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 8 tahun 2026, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, yakni pasal 43 ayat 2 hurif d dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor melalui BOS Pendidikan adalah guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan aturan mengenai guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak boleh menerima honor dari dana BOS diatur dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026.
“Ada aturannya, jangan semu menyalahkan pemerintah daerah, pemberlakuan itu untuk seluruh Indonesia. Tidak hanya di Kabupaten Serang,” katanya, Kamis 19 Maret 2026.
Ia mengatakan, regulasi mengenai penyaluran BOS pendidikan sudah diatur melalui regulasi yang ada. Sehingga daerah tidak bisa serta Merta membuat regulasi yang bertabrakan dengan aturan di atas.
“Acuan kita pada Permendikdasmen, disata diatur mengenai Juknis penggunaan dana BOS. Yang sudah mendapatkan sertifikasi itu tidak dibayarkan honornya melalui dana BOS. Dari dulu juga mereka yang sudah dapat sertifikasi tidak pernah dibayarkan melalui BOS,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa kategori PPPK paruh waktu yang berhak mendapatkan honor dari dana BOS, diantaranya ialah tenaga kependidikan seperti operator sekolah dan penjaga sekolah, serta pendidik yakni guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
“Saat ini mereka memnanding-mabdingkan. Sekarang lihat insentif yang diberikan Pemkab Serang lebih besar dari daerah lain. Kita lihat Kota Serang berapa yang diberikan daerah untuk PPPK paruh waktu, kan sekarang jauh lebih besar dari yang lain,” ujarnya.
Abidin menegaskan jika aturan tersebut berlaku secara nasional, untuk itu ia mengaku merasa bingung jika ada klaim satu daerah membayarkan gaji bagi guru sertifikasi melalui dana BOS.
“Apa yang kami sampaikan perpaacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bukan hanya berlaku untuk Kabupaten Serang saja melainkan seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Editor Daru











