SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menangkap seorang penumpang kapal ferry berinisial KB (46) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Pria asal Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan pelaku. Setelah diperiksa menggunakan alat X-ray, ditemukan senjata api di dalam tas ransel.
“Petugas menemukan senjata api jenis revolver beserta lima butir peluru di dalam tas ransel yang dibawa tersangka tanpa dilengkapi izin resmi,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli senpi tersebut dari seseorang berinisial SA (DPO) melalui perantara RH (41), warga Merak.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap RH di rumah kontrakannya di sekitar Pelabuhan Merak.
“Beberapa jam setelah penangkapan KB, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial RH,” kata Hengki.
Dari keterangan pelaku, senpi tersebut dibeli dengan harga Rp7,75 juta.
Kapolda menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menambahkan bahwa motif kepemilikan senpi masih didalami. Dari keterangan awal, pelaku berencana menjual kembali senjata tersebut.
“Petugas juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok senjata api ilegal tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Aas Arbi











