slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Fahmi by Fahmi
31-03-2026 07:21:03
in Hukum
Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi KUR BTN Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Manajer Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar.

“Pidana 11 tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Tangsel, Fahreyz Reza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin.

Baca Juga :

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Hadeli juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp9,7 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset Hadeli dapat disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Fahreyz.

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum dua terdakwa lain dengan hukuman yang berbeda. Mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan dituntut pidana empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan, SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan pada perbuatan mereka yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara hingga Rp13 miliar lebih.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Fahreyz.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal pada bulan September 2022. Ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR 36 orang nasabah atau debitur. Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan. Selanjutnya, pengajuan KUR tersebut diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan pre-screening, lalu disetujui.

“Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp13 miliar,” ungkap JPU.

Kasus ini mulai terbongkar setelah pada Rabu, 22 November 2023, salah satu nama debitur komplain karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel.

“Saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan KUR kepada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” katanya.

JPU mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya. Pertama, memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen. Kedua, melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit fiktif.

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: BTN SerpongBTN Tangsel HadeliGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Operasi Ketupat Maung 2026: Pemudik Naik 6 Persen, Kecelakaan Turun

Next Post

Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Related Posts

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hukum

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

by Fahmi
Selasa, 31 Maret 2026 10:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum eks Manager Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD),...

Read moreDetails

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Timnas Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PMII Lebak Soroti Polemik Hasbi-Amir, Minta Pemkab Fokus Benahi Persoalan Daerah

PMII Lebak Soroti Polemik Hasbi-Amir, Minta Pemkab Fokus Benahi Persoalan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak