SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, periode 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 21 Januari 2026.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangerang Selatan, Mohamad Ridwan; SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD, Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi; serta Branch Manager BTN Cabang BSD, Tangerang Selatan, Hadeli.
Di hadapan majelis hakim, saksi Dinar Widiya Mustikasari, direktur salah satu anak perusahaan milik terdakwa Indra Jaya, mengungkap awal mula pengajuan KUR yang menggunakan namanya. Dinar mengaku diminta membantu Indra karena kondisi keuangan perusahaan yang tengah terpuruk dan tidak lagi lolos BI Checking.
“Indra meminta saya mengajukan KUR untuk kebutuhan bayar karyawan dan operasional. Karena merasa tidak enak dan kasihan, akhirnya saya menolong,” katanya.
Ia kemudian diminta menghubungi pihak BTN, yakni terdakwa Galih dan terdakwa Ridwan, untuk melengkapi persyaratan pengajuan KUR.
Selanjutnya, Dinar bersama Indra mendatangi BTN BSD. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Hadeli, Galih, dan Ridwan. Pengajuan kredit disepakati senilai Rp450 juta dengan agunan kendaraan milik Indra yang sebelumnya telah dibaliknamakan.
Menurut Dinar, proses pengajuan dilakukan tanpa survei usaha secara menyeluruh. Dokumen dikirim melalui aplikasi pesan singkat, dan usaha bengkel yang dijadikan dasar pengajuan KUR disebut hanya formalitas.
“Saya diperintahkan mengajukan usaha bengkel dekat rumah Indra. Uangnya tidak dipakai untuk bengkel, tapi untuk perusahaan dan kebutuhan pribadi Indra,” ucapnya.
Dinar mengungkapkan, dana KUR yang cair dalam satu tahap langsung ditransfer ke rekening Indra, istrinya, serta perusahaan. Angsuran KUR tersebut sempat dibayarkan menggunakan dana perusahaan selama ia masih bekerja.
Ia juga menuturkan bahwa namanya dicantumkan sebagai direktur di salah satu anak perusahaan Indra tanpa imbalan.
Sementara itu, saksi lainnya, Dodi Listiawan, staf IP di salah satu perusahaan milik terdakwa Indra, mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku diminta mengajukan KUR dengan agunan satu unit mobil Pajero milik perusahaan.
Menurut Dodi, kredit senilai Rp450 juta itu cair pada Agustus 2024 dan seluruh dana langsung ditransfer ke rekening perusahaan Indra.
“Usaha kafe sempat berjalan, tapi tutup pertengahan 2024. Angsuran dibayar pakai dana perusahaan, sekarang sudah macet,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











