SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa korupsi kredit fiktif pada tahun 2022-2023. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp13,9 Miliar.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan secara bergantian oleh JPU Kejari Tangsel, Ayu Retno, Fajar Gigih Wibowo dan Andri Hartanto di Pengadilan Tipikor, Serang, pada Rabu 10 Desember 2025.
Ketiga terdakwa itu, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan; SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi dan Branch Manager BTN Cabang BSD, Tangsel, Hadeli.
“Melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen,” kata JPU.
Ketiganya terdakwa tersebut melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur.
Dalam dakwaan terungkap, dari perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan terdakwa Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tegas JPU dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.
Dijelaskan JPU, kasus ini berawal pada bulan September 2022. Ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR 36 orang nasabah atau debitur. Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan. Selanjutnya, pengajuan KUR tersebut diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan pre-screening, lalu disetujui.
“Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp14,7 miliar,” ungkap JPU.
Kasus ini mulai terbongkar setelah pada Rabu 22 November 2023, salah satu nama debitur komplain karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel.
“Saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan KUR kepada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” katanya.
JPU mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya. Pertama memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen. Kedua, melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit fiktif,
“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. ***










