slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
11-12-2025 08:19:02
in Hukum
Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp13,9 Miliar

Suasana persidangan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa korupsi kredit fiktif pada tahun 2022-2023. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp13,9 Miliar. 

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan secara bergantian oleh JPU Kejari Tangsel, Ayu Retno, Fajar Gigih Wibowo dan Andri Hartanto di Pengadilan Tipikor, Serang, pada Rabu 10 Desember 2025.

Baca Juga :

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ketiga terdakwa itu, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan; SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi dan Branch Manager BTN Cabang BSD, Tangsel, Hadeli. 

 “Melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen,” kata JPU.

Ketiganya terdakwa tersebut melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur. 

Dalam dakwaan terungkap, dari perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan terdakwa Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tegas JPU dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.

Dijelaskan JPU, kasus ini berawal pada bulan September 2022. Ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR 36 orang nasabah atau debitur. Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan. Selanjutnya, pengajuan KUR tersebut diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan  pre-screening, lalu disetujui.

“Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp14,7 miliar,” ungkap JPU. 

Kasus ini mulai terbongkar setelah pada Rabu 22 November 2023, salah satu nama debitur komplain karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel. 

“Saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan KUR kepada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” katanya. 

JPU mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya. Pertama memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen. Kedua, melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit fiktif,

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. ***

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Persib Rebut Tiket 16 Besar ACL Two Usai Bekuk Bangkok United

Next Post

Cuaca Banten Hari Ini Kamis 11 Desember 2025 Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Related Posts

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi
Hukum

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas SME & Credit...

Read moreDetails

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Next Post
Cuaca Banten Hari Ini Rabu 3 Desember 2025 Didominasi Berawan

Cuaca Banten Hari Ini Kamis 11 Desember 2025 Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Ketua RT di Ciruas Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Selidiki Para Pelaku

Ketua RT di Ciruas Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Selidiki Para Pelaku

Indonesia Rebut Emas Bulutangkis SEA Games 2025 usai Hajar Malaysia 3-0

Indonesia Rebut Emas Bulutangkis SEA Games 2025 usai Hajar Malaysia 3-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 19:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap Faisal Rizki Ramadhan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila...

Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 18:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak