SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum eks Manager Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli, yakni Neril Afdi, angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Menurut Neril, tuntutan pidana dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin 30 Maret 2026, Hadeli dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.
“Di persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan aliran dana yang dituduhkan juga tidak terbukti,” kata Neril usai persidangan.
Ia menegaskan, seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan dan penggunaan dana sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa lain, yakni Mohamad Ridwan, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada Hadeli maupun Galih Satria Permadi. Semua yang berkaitan dengan dana dikelola oleh Ridwan sendiri,” ujarnya.
Neril juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. Ia menyebut, dalam persidangan ahli menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan secara jelas.
“Tidak ada bukti bahwa Hadeli menerima kerugian negara sebesar itu. Bahkan secara tegas dinyatakan tidak menerima apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut hanya bertumpu pada pengakuan sepihak dari terdakwa Ridwan tanpa didukung alat bukti lain maupun kesesuaian keterangan saksi.
“Pengakuan tersebut tidak dikonfirmasi dengan alat bukti lain. Tidak ada sinkronisasi antara keterangan dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Selain itu, hasil audit internal juga dinilai tidak memiliki dasar kuat karena hanya bersumber dari keterangan terdakwa Ridwan, bukan dari data atau bukti konkret. Bahkan, auditor disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara saat dimintai keterangan di persidangan.
“Ketika ditanya di persidangan, jawabannya hanya merujuk pada pemeriksaan sebelumnya tanpa bisa menjelaskan kembali. Padahal itu sangat krusial,” ujarnya.
Neril menegaskan, seluruh tindakan dalam perkara tersebut merupakan inisiatif pribadi terdakwa Ridwan tanpa adanya perintah maupun keterlibatan pihak lain.
“Atas dasar itu, kami menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa dan akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











