• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 31 Maret 2026 10:05
in Hukum
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Neril Afdi, kuasa hukum dari eks Manager Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel, Hadeli

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum eks Manager Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli, yakni Neril Afdi, angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Menurut Neril, tuntutan pidana dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

RelatedPosts

Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin 30 Maret 2026, Hadeli dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

“Di persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan aliran dana yang dituduhkan juga tidak terbukti,” kata Neril usai persidangan.

Ia menegaskan, seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, pengelolaan dan penggunaan dana sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa lain, yakni Mohamad Ridwan, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD.

“Tidak ada bukti aliran dana kepada Hadeli maupun Galih Satria Permadi. Semua yang berkaitan dengan dana dikelola oleh Ridwan sendiri,” ujarnya.

Neril juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. Ia menyebut, dalam persidangan ahli menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan secara jelas.

“Tidak ada bukti bahwa Hadeli menerima kerugian negara sebesar itu. Bahkan secara tegas dinyatakan tidak menerima apa pun,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut hanya bertumpu pada pengakuan sepihak dari terdakwa Ridwan tanpa didukung alat bukti lain maupun kesesuaian keterangan saksi.

“Pengakuan tersebut tidak dikonfirmasi dengan alat bukti lain. Tidak ada sinkronisasi antara keterangan dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Selain itu, hasil audit internal juga dinilai tidak memiliki dasar kuat karena hanya bersumber dari keterangan terdakwa Ridwan, bukan dari data atau bukti konkret. Bahkan, auditor disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian negara saat dimintai keterangan di persidangan.

“Ketika ditanya di persidangan, jawabannya hanya merujuk pada pemeriksaan sebelumnya tanpa bisa menjelaskan kembali. Padahal itu sangat krusial,” ujarnya.

Neril menegaskan, seluruh tindakan dalam perkara tersebut merupakan inisiatif pribadi terdakwa Ridwan tanpa adanya perintah maupun keterlibatan pihak lain.

“Atas dasar itu, kami menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa dan akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: BTN SerpongGalih Satria Permadi.Korupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

WOM Finance Bukukan Laba Rp142,55 Miliar, RUPST 2026 Tetapkan Arah Strategi Baru

Next Post

Wali Kota Serang Optimistis Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Next Post
Wali Kota Serang Optimistis Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Wali Kota Serang Optimistis Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 15:28
0

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

by Nurabidin
Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Di balik jabatan dan pangkatnya sebagai perwira tinggi Polri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto ternyata memiliki kebiasaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.