SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap anak di bawah umur berinisial NA alias Kasep (14).
Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, selain NA alias Kasep, pihaknya juga menangkap rekannya, SU (25) yang juga merupakan warga Kaligandu. Keduanya ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kelurahan Kaligandu.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada 30 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel,” ujarnya, Selasa kemarin.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap SU terlebih dahulu.
Dia ditangkap saat hendak menyimpan satu paket sabu yang merupakan pesanan konsumennya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh SU. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya,” katanya.
Menurut SU, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, milik NA alias Kasep. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk mencari keberadaan NA alias Kasep yang masih berada di wilayah yang sama.
“Tidak berselang lama, anggota kami berhasil mengamankan NA alias Kasep di lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 paket sabu,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku sebanyak 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,72 gram, timbangan digital serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tuturnya.
Editor Daru











