SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik. Saat ini, aturan teknis tengah disiapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
“Kita sudah menerima Surat Edaran dari Mendagri. Di antaranya meminta pemerintah daerah menerapkan WFH satu hari dalam satu minggu,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II yang tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Eselon I dan II tidak boleh WFH. Kita harus tetap melayani,” katanya.
Deden juga mengingatkan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai hari libur.
“WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Banten tengah menyiapkan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
“Secara detail nanti akan kita rapatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana, menyebut kebijakan efisiensi juga akan diperluas melalui uji coba penggunaan transportasi umum bagi ASN.
“Akan dicoba di Dinas ESDM mulai minggu ini. Staf diwajibkan menggunakan kendaraan umum selama satu minggu untuk evaluasi,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











