KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah hari libur, melainkan tetap bekerja penuh dari rumah dengan kesiapsiagaan tinggi.
Menurutnya, penerapan WFH setiap Jumat mulai 10 April 2026 harus dimaknai sebagai perubahan pola kerja, bukan pengurangan tanggung jawab. ASN tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai target meski tidak berada di kantor.
“WFH bukan waktu untuk bersantai. Pegawai tetap harus aktif bekerja dan memastikan semua tugas berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur sistem kerja yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu. Mekanisme pengawasan juga diperkuat untuk memastikan kinerja ASN tetap terpantau.
“Walaupun bekerja dari rumah, harus ada sistem kontrol yang memastikan pekerjaan tetap berjalan dan hasilnya terukur,” katanya.
Pilar juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan WFH. Dengan sistem digital, koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat dinilai tetap bisa berjalan efektif.
“Semua sudah berbasis digital. Jadi komunikasi dan pelayanan tetap bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus tatap muka,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan ASN agar tetap disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap laporan atau permintaan pelayanan harus segera ditindaklanjuti meski bekerja dari rumah.
“Yang utama itu respons cepat. Jangan sampai masyarakat menunggu hanya karena kita tidak berada di kantor,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











