SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MY, seorang pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua kerabatnya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Senin (6/4/2026) di daerah Merak, Kota Cilegon. MY diketahui hendak kabur ke Pulau Sumatera setelah salah satu korban berani melapor ke polisi.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri speak up dan melaporkannya ke Polda Banten pada April 2026,” ujar Maruli, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan penyidikan sementara, terdapat lima korban, yang semuanya merupakan murid silat dan kerabat terduga pelaku. Dari jumlah itu, tiga korban telah membuat laporan resmi, sedangkan dua lainnya menolak.
Maruli menambahkan, perbuatan terduga pelaku dilakukan sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih “membersihkan tubuh, pikiran, dan hati”. Dari pemeriksaan awal, tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara dua lainnya dicabuli.
“Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110,” kata Maruli.
MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Mastur Huda











