CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten) musnahkan gulma invasif jenis Asphodelus fistulosus yang ditemukan dalam komoditas impor gandum asal Australia.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya organisme berbahaya yang dapat mengancam sektor pertanian nasional.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas insinerator Karantina Banten di Cilegon pada Rabu 22 April 2026, menggunakan metode pembakaran bertekanan tinggi.
Gulma tersebut termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1, yakni jenis yang belum terdapat di Indonesia dan berisiko tinggi.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari menjelaskan, temuan gulma tersebut berasal dari hasil pemeriksaan ketat terhadap komoditas impor gandum yang masuk melalui Pelabuhan Cigading, Merak.
Dari total pemasukan gandum mencapai 27.000.230 kilogram, petugas menemukan kontaminan gulma dan material lainnya dengan berat sekitar 150 kilogram.
“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk kategori OPTK A1 yang wajib dimusnahkan karena belum ada di Indonesia dan memiliki potensi penyebaran yang cepat serta berbahaya bagi ekosistem pertanian,” ujar Duma saat memimpin kegiatan.
Menurutnya, proses pemusnahan merupakan bagian dari tindakan karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu ke wilayah Indonesia.
Duma mengungkapkan, secara karakteristik gulma tersebut memiliki kemampuan adaptasi tinggi dan dapat berkembang dengan cepat.
Kehadirannya berpotensi menimbulkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya.
“Dampaknya tidak hanya menurunkan produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatkan biaya pengendalian gulma bagi petani dan pemerintah. Selain itu, juga bisa mengganggu keseimbangan ekosistem dan menekan keanekaragaman hayati,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan OPTK juga berisiko menghambat perdagangan internasional.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











