SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengganti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten yang saat ini dijabat oleh Ardito Muwardi. Jabatan tersebut bakal dijabat oleh pejabat baru, Rinaldi Umar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, mutasi terhadap jabatan Wakajati Banten tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026.
Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. “Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 April 2026,” katanya, Selasa, 21 April 2026.
Selain Wakajati, Jaksa Agung juga mengganti empat Kajari di wilayah Kejati Banten. Kajari Serang misalnya. Jabatan itu akan diemban Dado Achmad Ekroni. Dia menggantikan IG. Punia Atmaja NR yang ditugaskan di Kejati Jawa Timur sebagai Asisten Pidana Khusus.
Kemudian, Kajari Lebak yang kini dijabat Onneri Khairoza. Onneri akan digantikan, Adi Rifani. Lalu, Kajari Cilegon, Virgaliano Nahan yang akan digantikan Febrianda Ryendra dan Kajari Kota Tangerang, Muhammad Amin digantikan pejabat baru Pradhana Probo Setyarjo.
“Selain Wakajati dan empat Kajari, bapak Jaksa Agung juga mengganti Asisten Intelijen yang saat ini dijabat Bapak Pradhana Probo Setyarjo. Jabatan Asisten Intelijen bakal dijabat Febriyan,” kata Jonathan.
Prosesi sertijab tersebut diakui Jonathan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Prosesi sertijab ini akan dipimpin langsung oleh Kajati Bernadeta Maria Erna Elastiyani. “Informasinya tidak lama lagi,” ujarnya.
Jonathan menjelaskan, mutasi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang biasa terjadi dan merupakan dinamika organisasi. Ada banyak tujuan mutasi. Pertama, meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi. “Dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan unit kerja, pekerjaan bisa berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Kemudian mutasi juga merupakan bentuk penyegaran (refreshment) dan menghindari kejenuhan. Pegawai yang terlalu lama di satu posisi bisa mengalami stagnasi, sehingga mutasi membantu memberi suasana dan tantangan baru.
“Ketiga, pengembangan karier dan kompetensi. Mutasi memberi pengalaman lintas bidang atau wilayah, yang penting untuk membentuk pegawai yang lebih matang dan siap promosi,” ungkapnya.
Selain itu, mutasi juga dapat menjadi pemerataan SDM. Maksudnya adalah untuk memastikan tidak ada penumpukan pegawai di satu tempat dan kekurangan di tempat lain.
“Mutasi juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan. Dalam beberapa instansi, mutasi dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan atau praktik tidak sehat akibat terlalu lama di satu posisi,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











