slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Hingga Rp 583,2 Miliar, DJP Banten Tak Tahan Empat WNA Asal Cina

Fahmi by Fahmi
15-05-2026 13:25:33
in Hukum

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten tidak menahan empat orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang menjadi tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak Rp 583,2 miliar.

Penyidik masih fokus dalam pemulihan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

HMI Cilegon Minta Seleksi Komisaris PT PCM Bebas Kepentingan Politik

Satgas TMMD Kodim Cilegon Kebut Pemasangan Atap Musala di Pulomerak

Masuk Kategori Ringan, Kawasan Kumuh di Kota Serang Berkurang

“Kita minta para tersangka tersebut agar memulihkan kerugian negara terlebih dahulu,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh belum lama ini.

Keempat WNA asal Cina yang menjadi tersangka tersebut berinisial CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Selain keempat WNA tersebut, penyidik juga mendapatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RS. Mereka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” kata Aim.

Aim menjelaskan, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019. Ketiga perusahaan tersebut masih satu grup korporasi. “Perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk membongkar kasusnya.

Kemudian, pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.

Dari proses penyidikan, modus ketiga perusahaan tersebut para tersangka mengemplang pajak dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN.

Kemudian, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.

Aim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses pemidanaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kelima tersangka tidak kunjung membayarkan Rp500 miliar lebih ke negara. “Yang dibayarkan baru Rp 45 miliar,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pajak merupakan penopang keuangan negara. “Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Related Posts

Hukum

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan asal Pandeglang, Elis Purnamasari ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Diduga, Elis menjadi kurir ribuan butir...

Read moreDetails

HMI Cilegon Minta Seleksi Komisaris PT PCM Bebas Kepentingan Politik

Satgas TMMD Kodim Cilegon Kebut Pemasangan Atap Musala di Pulomerak

Masuk Kategori Ringan, Kawasan Kumuh di Kota Serang Berkurang

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Warga Cilegon Bisa Berkurban untuk Palestina Lewat BAZNAS, Harga Mulai Rp5,9 Juta

Kota Serang Targetkan Tiga Besar di Popda 2026, Bidik 55 Medali Emas

Peringatan Waisak 2026, Umat Buddha Tanam Mangrove di Ketapang Mauk Tangerang

Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Aris Gelar Khitanan Massal Gratis 21 Juni 2026

Warga Cibodas Tangerang Kembangkan Produk Daur Ulang dari Sampah Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rugikan Negara Hingga Rp 583,2 Miliar, DJP Banten Tak Tahan Empat WNA Asal Cina

Jumat, 15 Mei 2026 13:25

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 13:24

HMI Cilegon Minta Seleksi Komisaris PT PCM Bebas Kepentingan Politik

Jumat, 15 Mei 2026 12:55

Satgas TMMD Kodim Cilegon Kebut Pemasangan Atap Musala di Pulomerak

Jumat, 15 Mei 2026 12:52

Masuk Kategori Ringan, Kawasan Kumuh di Kota Serang Berkurang

Jumat, 15 Mei 2026 12:51
Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Jumat, 15 Mei 2026 11:47

Rugikan Negara Hingga Rp 583,2 Miliar, DJP Banten Tak Tahan Empat WNA Asal Cina

Jumat, 15 Mei 2026 13:25

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 13:24

HMI Cilegon Minta Seleksi Komisaris PT PCM Bebas Kepentingan Politik

Jumat, 15 Mei 2026 12:55

Satgas TMMD Kodim Cilegon Kebut Pemasangan Atap Musala di Pulomerak

Jumat, 15 Mei 2026 12:52

Masuk Kategori Ringan, Kawasan Kumuh di Kota Serang Berkurang

Jumat, 15 Mei 2026 12:51
Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Program MCK TMMD Kodim Cilegon Rampung, Warga Tembulun Kini Nikmati Sanitasi Layak

Jumat, 15 Mei 2026 11:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rugikan Negara Hingga Rp 583,2 Miliar, DJP Banten Tak Tahan Empat WNA Asal Cina

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 13:25

SERANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten tidak menahan empat orang warga...

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan asal Pandeglang, Elis Purnamasari ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Diduga, Elis menjadi kurir ribuan butir...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak