slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Hingga Rp 583,2 Miliar, DJP Banten Tak Tahan Empat WNA Asal Cina

Fahmi by Fahmi
15-05-2026 13:25:33
in Hukum

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten tidak menahan empat orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang menjadi tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak Rp 583,2 miliar.

Penyidik masih fokus dalam pemulihan keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

“Kita minta para tersangka tersebut agar memulihkan kerugian negara terlebih dahulu,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh belum lama ini.

Keempat WNA asal Cina yang menjadi tersangka tersebut berinisial CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Selain keempat WNA tersebut, penyidik juga mendapatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RS. Mereka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” kata Aim.

Aim menjelaskan, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019. Ketiga perusahaan tersebut masih satu grup korporasi. “Perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” katanya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk membongkar kasusnya.

Kemudian, pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.

Dari proses penyidikan, modus ketiga perusahaan tersebut para tersangka mengemplang pajak dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN.

Kemudian, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.

Aim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses pemidanaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kelima tersangka tidak kunjung membayarkan Rp500 miliar lebih ke negara. “Yang dibayarkan baru Rp 45 miliar,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pajak merupakan penopang keuangan negara. “Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Related Posts

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya
Berita Utama

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

by Fahmi
Senin, 29 Juni 2026 17:48

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Babay (40), seorang janda asal Lingkungan Pakel Masjid,...

Read moreDetails

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

PAN Lebak Gelar Muscab Serentak di 28 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Open Day 2026 Universitas Esa Unggul Bekasi Hadirkan Pengalaman Langsung Menjelajahi Kampus Berstandar Global dan Peluang Karier Masa Depan

Pendaftaran SPMB SMP Tangsel Tahap II Dimulai 29 Juni 2026

Harganas 2026, Bupati Tangerang Soroti Peran Ayah dalam Keluarga

Kadin Cilegon Temui Kadin Indonesia Bahas Konflik Organisasi

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Cibodas Tangerang

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pemkab Lebak: Hewan dari Luar Lebak Wajib Sertakan Surat Keterangan Kesehatan

Pemkab Lebak: Hewan dari Luar Lebak Wajib Sertakan Surat Keterangan Kesehatan

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Senin, 29 Juni 2026 17:48
Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Senin, 29 Juni 2026 17:46
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 17:40
Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

Senin, 29 Juni 2026 17:37
PAN Lebak Gelar Muscab Serentak di 28 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

PAN Lebak Gelar Muscab Serentak di 28 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Senin, 29 Juni 2026 17:30
Open Day 2026 Universitas Esa Unggul Bekasi Hadirkan Pengalaman Langsung Menjelajahi Kampus Berstandar Global dan Peluang Karier Masa Depan

Open Day 2026 Universitas Esa Unggul Bekasi Hadirkan Pengalaman Langsung Menjelajahi Kampus Berstandar Global dan Peluang Karier Masa Depan

Senin, 29 Juni 2026 17:25
Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Senin, 29 Juni 2026 17:48
Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Senin, 29 Juni 2026 17:46
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 17:40
Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

Ini Sebaran Desil Kesejahteraan di Banten, Desil 1-4 Jadi Acuan Program Bansos

Senin, 29 Juni 2026 17:37
PAN Lebak Gelar Muscab Serentak di 28 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

PAN Lebak Gelar Muscab Serentak di 28 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Senin, 29 Juni 2026 17:30
Open Day 2026 Universitas Esa Unggul Bekasi Hadirkan Pengalaman Langsung Menjelajahi Kampus Berstandar Global dan Peluang Karier Masa Depan

Open Day 2026 Universitas Esa Unggul Bekasi Hadirkan Pengalaman Langsung Menjelajahi Kampus Berstandar Global dan Peluang Karier Masa Depan

Senin, 29 Juni 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

by Fahmi
Senin, 29 Juni 2026 17:48

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Babay (40), seorang janda asal Lingkungan Pakel Masjid,...

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

by Adam Fadillah
Senin, 29 Juni 2026 17:46

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar di Jalan Lingkar Selatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak