LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sekda Lebak Budi Santoso mengingatkan, pembentukan koperasi merah putih yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerinahan desa melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), tidak hanya asal terbentuk Koperasi merah putih.
Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati, timeline desa dan kelurahan membentuk Kopdes Merah Putih melalui Musdesus sampai dengan tanggal 30 Mei 2025.
“Koperasi ini bukan koperasi yang hanya asal terbentuk karena program, tentunya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan berintegritas. Sehingga, keberadaan koperasi sesuai dengan tujuannya yaitu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Budi, Minggu 18 Mei 2025.
Dia mengatakan tujuan terbentuknya Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dikarenakan Koperasi akan menjalankan beberapa usaha yang meyentuh berbagai sektor, diantaranya
gerai sembako/pertanian, gerai koperasi, gerai simpan pinjam, gerai klinik, gerai apotik, gerai pergudangan, dan gerai logistik.
“Presiden menginginkan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan di tingkat desa, artinya koperasi merah putih itu nanti akan memiliki usaha di berbagai gerai. Jadi koperasini adalah etalase kebutuhan pangan, kesehatan, dan
keuangan bagi masyarakat desa itu,” kata mantan Kepala BKAD Lebak ini.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak Imam Suangsa mengatakan, batas waktu pelaksanaan Musdesus sampai dengan tanggal 30 Mei 2025 dan batas waktu pembuatan akta notaris Kopdes, sampai dengan 30 juni 2025.
“Launching Nasional pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih pada tanggal 12 Juli 2025,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi