SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap Eli (53), warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia diduga melakukan penggelapan mobil pikap Suzuki Grand Max dengan modus menyewa kendaraan selama satu bulan.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kasus tersebut bermula pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban, Madisa, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan alasan akan menyewa mobil untuk keperluan usaha angkutan barang.
Keduanya kemudian sepakat dengan tarif sewa sebesar Rp4 juta per bulan.
“Setelah terjadi kesepakatan, kendaraan dibawa oleh tersangka. Namun hingga memasuki bulan kedua, tersangka tidak membayar uang sewa dan juga tidak mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian,” kata Ilman.
Karena tidak menunjukkan itikad baik, korban mendatangi rumah tersangka. Namun, mobil sudah tidak berada di lokasi dan tersangka juga tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kragilan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Nyapah.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan mobil Suzuki Grand Max pikap milik korban yang disembunyikan di wilayah Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan mobil tersebut. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian 800 ekor ayam ternak yang pernah ditangani kepolisian,” tutur Ilman.*
Editor : Krisna Widi Aria











