SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) di wilayah Serang Barat.
Hasilnya, terdapat 13 lokasi yang terindikasi sebagai THM. Mayoritas tempat tersebut diduga menyalahgunakan izin usaha restoran dan kafe dengan menjual minuman beralkohol serta menyediakan berbagai bentuk hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi yang diduga dijadikan THM di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Serang Barat.
“Hasilnya ada sebanyak 13 lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas hiburan malam. Saat ini masih kami analisis dan identifikasi jenis pelanggaran serta aturan yang dilanggar. Setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah penegakan perda yang tepat,” katanya, Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas tempat tersebut memiliki izin sebagai restoran dan kafe. Namun, dalam praktiknya juga menyelenggarakan hiburan malam, seperti penampilan disc jockey (DJ) dan diskotek.
“Fakta di lapangan mereka menjual minuman beralkohol. Selain itu, mereka juga melanggar jam operasional. Seharusnya tutup pukul 22.00 WIB, tetapi justru beroperasi hingga dini hari,” tegasnya.
Subur mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu, petugas menyita lebih dari 680 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi tersebut. Barang bukti itu rencananya akan dimusnahkan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembongkaran bangunan atau pencabutan izin usaha terhadap 13 lokasi tersebut, Subur mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami belum sampai sejauh itu,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi AriaTHM di Serang Barat










