SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Orang tua di Kabupaten Serang diminta meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan aktivitas digital anak untuk mencegah paparan paham ekstremisme yang menyebar melalui media sosial.
Pasalnya, berdasarkan data yang diterima Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, terdapat 12 anak di Provinsi Banten yang terpapar paham ekstremisme. Dari jumlah tersebut, satu anak berasal dari Kabupaten Serang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengatakan penyebaran paham ekstremisme di ruang digital menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi bersama.
“Makanya kami bekerja sama dengan Densus 88 untuk mengantisipasi agar anak tidak masuk ke dalam komunitas yang menyebarkan paham ekstremisme maupun radikalisme,” katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 anak di Banten terpapar paham ekstremisme, termasuk satu anak dari Kabupaten Serang.
Menurutnya, sebagian besar korban direkrut secara daring melalui permainan (game) dan kemudian dimasukkan ke dalam grup True Crime Community (TCC). Setelah itu, mereka secara rutin dikirimkan video yang berisi kekerasan dan konten negatif lainnya.
“Cirinya biasanya anak-anak yang terpapar menjadi antisosial, sering tidak sekolah, memiliki perilaku kasar, dan menghabiskan waktu berselancar di media sosial hingga 12 sampai 24 jam,” ujarnya.
Kuratu menjelaskan, jika tidak segera ditangani, anak-anak yang terpapar berpotensi mengalami perubahan perilaku yang semakin serius sehingga tidak dapat menjalani aktivitas secara normal.
“Karena yang dipikirkan bagaimana melakukan apa yang mereka lihat dari video yang rutin dikirim melalui media sosial,” katanya.
Ia mengungkapkan, temuan kasus tersebut mulai muncul sejak Desember 2025. Hingga kini, anak-anak yang terpapar masih menjalani proses pendampingan.
“Pemulihannya sudah cukup baik karena anak-anak sudah mulai kembali bersekolah. Prosesnya kami bekerja sama dengan rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kuratu juga mendorong orang tua, pemerintah, dan satuan pendidikan untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk aktivitas digital, agar mereka terhindar dari paparan paham ekstremisme.
“Tentunya pembatasan sudah dilakukan oleh Komdigi. Untuk pengawasannya dilakukan oleh orang tua dan satuan pendidikan dengan memberikan edukasi literasi digital agar anak dapat menggunakan media sosial secara bijak,” tegasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











