• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Paksa Remaja Menyodominya, Tenaga Honorer PUPR Banten Dipenjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 10 April 2025 13:51
in Hukum
0
Paksa Remaja Menyodominya, Tenaga Honorer PUPR Banten Dipenjara

Ilustrasi korban kekerasan seksual (iStock)

0
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pegawai honorer Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bernama Yulianto dipenjara di Rutan Kelas IIB Serang. Ia dipenjara karena memaksa anak remaja yang masih dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk menyodominya. 

Informasi diperoleh, kasus asusila itu tengah diproses di Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana kasus itu telah digelar pada Selasa 8 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo.

Kasus ini terjadi pada 4 Juli  2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.

Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.

Di dalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual Yulianto. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp 100 ribu oleh Yulianto dan Rp 50 ribu oleh Diki.

Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali membenarkan adanya penanganan perkara asusila tersebut. Namun perkara itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang dan telah disidangkan. “Udah dilimpahkan, kejadiannya sudah lama,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu kemarin. 

Feby menjelaskan Yulianto dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Korbannya anak di bawah umur,” katanya. 

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dakwaan kasus tersebut telah dibacakan. “Surat dakwaannya sudah dibacakan, terdakwa memang benar YL (Yulianto-red),” tuturnya. 

Editor : Merwanda 

Tags: Endo PrabowoFeby Mufti Alikejari serangKekerasan Anakpadarincang Serangpegawai honorer ditahanpolresta serangPUPR BantenRutan Kelas IIB SerangSodom
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ditagih Janji Oleh Kades, Dimyati: Nanti di APBD 2026

Next Post

Razid Chaniago Sesalkan Ketidakhadiran Ican Memenuhi Panggilan Polisi

Next Post
Razid Chaniago Sesalkan Ketidakhadiran Ican Memenuhi Panggilan Polisi

Razid Chaniago Sesalkan Ketidakhadiran Ican Memenuhi Panggilan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.