SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pegawai honorer Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten, bernama Yulianto dipenjara di Rutan Kelas IIB Serang. Ia dipenjara karena memaksa anak remaja yang masih dibawah umur berinisial MR alias IP (14) untuk menyodominya.
Informasi diperoleh, kasus asusila itu tengah diproses di Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana kasus itu telah digelar pada Selasa 8 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo.
Kasus ini terjadi pada 4 Juli 2024. Awalnya korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang. Disana, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah.
Namun korban ditarik paksa oleh Diki untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela. Bahkan, korban juga diancam akan dipukuli jika tidak mengikuti perintahnya.
Di dalam rumah itu, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual Yulianto. Setelah melakukan hal itu, korban diberi imbalan Rp 100 ribu oleh Yulianto dan Rp 50 ribu oleh Diki.
Kasus itu terbongkar setelah keluarga mencurigai korban yang tampak murung dan depresi. Setelah diintrogasi, korban menceritakan apa yang telah dialaminya tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali membenarkan adanya penanganan perkara asusila tersebut. Namun perkara itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang dan telah disidangkan. “Udah dilimpahkan, kejadiannya sudah lama,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Feby menjelaskan Yulianto dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Korbannya anak di bawah umur,” katanya.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat dakwaan kasus tersebut telah dibacakan. “Surat dakwaannya sudah dibacakan, terdakwa memang benar YL (Yulianto-red),” tuturnya.
Editor : Merwanda











