SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri, Roby Suryanto alias Toni dan Eli Malihah, didakwa turut serta membantu aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya diduga menyediakan sepeda motor, kunci letter T, hingga membantu menjual motor hasil curian.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.01 WIB di depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Perkara bermula ketika Abdul Kadir dan Rijal, yang diproses dalam berkas terpisah, menemui Roby di sebuah warung di sekitar Jembatan Bogeg pada sore hari. “Keduanya bermaksud meminjam sepeda motor beserta kunci letter T untuk digunakan mencuri sepeda motor milik orang lain,” kata JPU dalam dakwaannya dikutip Senin 27 Juli 2026.
Mengetahui tujuan tersebut, Roby tetap meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam berikut satu paket kunci letter T. Abdul Kadir dan Rijal kemudian berboncengan menuju Kecamatan Cikande.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi A 2091 IT yang terparkir di samping Bengkel Haikal Motor.
Abdul Kadir kemudian turun dari sepeda motor dan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, motor tersebut dibawa kabur tanpa seizin pemiliknya, Arwan Zohri.
“Motor hasil curian kemudian dibawa ke kontrakan Roby di wilayah Kabupaten Pandeglang. Di tempat tersebut, kendaraan diserahkan kepada Roby,” kata JPU.
Selanjutnya, Roby bersama Eli Malihah membawa sepeda motor curian itu untuk dijual kepada seseorang berinisial Bule yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah transaksi selesai, Roby dan Eli menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp4,5 juta kepada Abdul Kadir dan Rijal.
“Dari hasil penjualan tersebut, Roby dan Eli masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp200 ribu. Sementara Abdul Kadir dan Rijal masing-masing menerima Rp2 juta, sedangkan sisa uang Rp300 ribu digunakan untuk makan bersama,” kata JPU.
Akibat pencurian tersebut, korban Arwan Zohri mengalami kerugian sekitar Rp15,2 juta. “Atas perbuatannya, Roby Suryanto alias Toni dan Eli Malihah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak










