PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, mengatakan seluruh produsen makanan dan minuman, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus segera mengurus sertifikasi halal produknya.
“Pemerintah memberikan batas waktu hingga 18 Oktober 2026 bagi produsen, termasuk usaha mikro kecil dan menengah. Jika tidak mensertifikasikan produknya, terancam sanksi mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda,” kata Bambang dalam seminar di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 3 Agustus 2026.
Bambang menjelaskan, ketentuan sanksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.
“Ini aturan teknis terbaru yang secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat muslim dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Menurutnya, kegiatan seminar tersebut menjadi bagian dari peran mahasiswa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.
“Kegiatan seminar ini merupakan semangat mahasiswa untuk ikut berperan dan menularkan pengetahuan yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal,” katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Mia Maulani Rizki, menambahkan pelaku usaha juga perlu melengkapi produknya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.
“HAKI memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah penyalahgunaan produk tanpa izin,” ujarnya.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat.
“Beberapa program kerja unggulan juga sedang berjalan di Desa Weru. Semoga semuanya memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun masyarakat desa agar semakin berdaya,” katanya.
Editor: Mastur Huda










