slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BPJPH Wajibkan Produk UMKM Bersertifikat Halal

Purnama Irawan by Purnama Irawan
03-08-2026 16:14:40
in Berita Utama, Pandeglang
BPJPH Wajibkan Produk UMKM Bersertifikat Halal

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, memberikan sertifikat kepada narasumber dalam kegiatan KKN di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 3 Agustus 2026.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, mengatakan seluruh produsen makanan dan minuman, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus segera mengurus sertifikasi halal produknya.

“Pemerintah memberikan batas waktu hingga 18 Oktober 2026 bagi produsen, termasuk usaha mikro kecil dan menengah. Jika tidak mensertifikasikan produknya, terancam sanksi mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda,” kata Bambang dalam seminar di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin, 3 Agustus 2026.

Bambang menjelaskan, ketentuan sanksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.

“Ini aturan teknis terbaru yang secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat muslim dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Menurutnya, kegiatan seminar tersebut menjadi bagian dari peran mahasiswa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.

“Kegiatan seminar ini merupakan semangat mahasiswa untuk ikut berperan dan menularkan pengetahuan yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal,” katanya.

Baca Juga :

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Pemkab Serang dan Situbondo Teken MoU Festival Anyar Panarukan untuk Angkat Budaya dan Pariwisata

Komunitas Jimkat.ID Salurkan Delapan Truk Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP & Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Mia Maulani Rizki, menambahkan pelaku usaha juga perlu melengkapi produknya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

“HAKI memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah penyalahgunaan produk tanpa izin,” ujarnya.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat.

“Beberapa program kerja unggulan juga sedang berjalan di Desa Weru. Semoga semuanya memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun masyarakat desa agar semakin berdaya,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: bpjphkabupaten pandeglangKecamatan SukaresmiKKN Unma BantenSertifikat halalUMKM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

Next Post

Layout Dapur SPPG di Kabupaten Serang Tidak Sesuai Standar BGN

Related Posts

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun
Berita Utama

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

by Purnama Irawan
Senin, 3 Agustus 2026 15:21

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga mengikuti Salat Istisqa yang digelar Perumdam Tirta Berkah Pandeglang di kawasan Sistem Penyediaan Air Minum...

Read moreDetails

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Pemkab Serang dan Situbondo Teken MoU Festival Anyar Panarukan untuk Angkat Budaya dan Pariwisata

Komunitas Jimkat.ID Salurkan Delapan Truk Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang

13 Kawasan Industri Disiapkan Jadi Andalan Tarik Investor ke Lebak

686 Hektare Lahan Sawah di Pandeglang Kekeringan

Mahasiswa 13 Negara Kunjungi Bukit Sinyonya Pandeglang

Bencana Kekeringan di Pandeglang Meluas Sampai 7 Kecamatan

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Next Post
Layout Dapur SPPG di Kabupaten Serang Tidak Sesuai Standar BGN

Layout Dapur SPPG di Kabupaten Serang Tidak Sesuai Standar BGN

Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Aktivitas Tambang Bojonegara Diduga Masuk Cilegon, Berpotensi Langgar RTRW

Senin, 3 Agustus 2026 18:48
Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

Senin, 3 Agustus 2026 18:46
Robby Sumantri Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak 2026-2031, Biaya Pendaftaran Rp250 Juta

Robby Sumantri Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak 2026-2031, Biaya Pendaftaran Rp250 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 18:43
Kemenag Banten Masih Tunggu MoU dengan Pemprov untuk Jalankan Program Sekolah Gratis

Kemenag Banten Masih Tunggu MoU dengan Pemprov untuk Jalankan Program Sekolah Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 18:38
Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 16:52
Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Senin, 3 Agustus 2026 16:50
Konsep Otomatis

Aktivitas Tambang Bojonegara Diduga Masuk Cilegon, Berpotensi Langgar RTRW

Senin, 3 Agustus 2026 18:48
Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

Senin, 3 Agustus 2026 18:46
Robby Sumantri Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak 2026-2031, Biaya Pendaftaran Rp250 Juta

Robby Sumantri Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Lebak 2026-2031, Biaya Pendaftaran Rp250 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 18:43
Kemenag Banten Masih Tunggu MoU dengan Pemprov untuk Jalankan Program Sekolah Gratis

Kemenag Banten Masih Tunggu MoU dengan Pemprov untuk Jalankan Program Sekolah Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 18:38
Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Pemprov Banten Jamin Siswa Tetap Ikuti Program Sekolah Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 16:52
Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Venue Porprov VII Banten 2026 di Tangsel 100 Persen Siap Digunakan

Senin, 3 Agustus 2026 16:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsep Otomatis

Aktivitas Tambang Bojonegara Diduga Masuk Cilegon, Berpotensi Langgar RTRW

by Adam Fadillah
Senin, 3 Agustus 2026 18:48

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang disebut telah memasuki wilayah Kelurahan Pabean dan Tegal...

Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

Warga Kramatwatu Serang Tolak Proyek Pemakaman Umum di Perbukitan Desa Sampir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 3 Agustus 2026 18:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menolak rencana alih fungsi lahan perbukitan menjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak