SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Banten menyambut baik rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Rencana tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan membuka seleksi bagi guru berstatus PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, M Faisal, mengatakan perubahan status tersebut perlu dilihat sebagai langkah positif, terutama dalam meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
“Komisi I menyambut baik. PPPK paruh waktu jadi penuh waktu, itu hal yang baik dan bisa mengurangi beban anggaran pemerintah daerah,” kata Faisal.
Menurutnya, apabila pengelolaan dan pembiayaan guru PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Meski demikian, Faisal mengingatkan perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kedisiplinan para guru maupun ASN.
Ia meminta para pegawai tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memenuhi ketentuan mengenai kehadiran dan disiplin kerja.
“Titip pesan bagi ASN daerah untuk bekerja lebih baik. Ikuti semua regulasi, termasuk absensi, dan asah sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Faisal berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian status bagi para guru, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.
Kebijakan itu diharapkan menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Editor: Abdul Rozak












