KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh karena masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen pendukung.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel menilai, dokumen mengenai kelayakan pembentukan badan usaha, kondisi perusahaan pengelola pasar, serta status aset harus dipastikan sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah mengatakan, pihaknya masih membutuhkan penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Tangsel mengenai rencana pembentukan Perseroda Pasar.
“Kami ingin memastikan seluruh dasar pembentukan Perseroda Pasar telah dikaji secara menyeluruh. Dokumen yang lengkap akan membantu DPRD memahami kebutuhan, tujuan, serta konsekuensi dari pembentukan badan usaha tersebut,” ujar Ferdiansyah, Selasa, 15 September 2026.
Usulan Raperda Perseroda Pasar disampaikan Pemkot Tangsel di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Surat usulan pembentukan raperda tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel pada 24 Agustus 2026.
Dalam rapat internal di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin, 14 September 2026, Bapemperda membahas sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan tindak lanjut usulan tersebut.
Ferdiansyah menyebutkan, salah satu dokumen penting yang diminta adalah analisis kelayakan pembentukan Perseroda Pasar. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pemkot Tangsel dalam membentuk badan usaha baru di sektor pengelolaan pasar.
Selain itu, Bapemperda meminta hasil audit terhadap Perseroda PITS serta dokumen mengenai status hukum aset tiga pasar yang saat ini masih berada dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
“Kami perlu melihat kondisi perusahaan yang sudah ada, hasil auditnya, dan bagaimana status hukum aset yang berkaitan dengan rencana pembentukan Perseroda Pasar. Semua itu harus jelas agar pembahasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Menurut Ferdiansyah, kelengkapan dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota Tangsel. Pemkot juga diharapkan memberikan penjelasan langsung mengenai latar belakang, urgensi, dan tujuan pembentukan Perseroda Pasar.
Ia menegaskan, sikap hati-hati Bapemperda dalam membahas raperda bukan bertujuan menghambat usulan pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan perseroan daerah terpenuhi dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
“Yang kami dorong adalah proses yang benar dan terukur. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat karena nantinya dapat memengaruhi pengelolaan perusahaan maupun aset daerah,” tuturnya.
Setelah dokumen dan penjelasan dari Pemkot Tangsel diterima, Bapemperda akan menentukan langkah selanjutnya. Salah satu keputusan yang akan diambil yakni apakah Raperda Perseroda Pasar dapat dibahas dalam Propemperda 2026 atau menjadi luncuran untuk Propemperda 2027.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan menghadirkan pihak Pemerintah Kota Tangsel. Pertemuan tersebut diharapkan dapat melengkapi informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.
Editor: Mastur Huda












