SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pengangkatan tersebut. “Kalau pusat regulasinya kita belum dapat, masih nunggu,” katanya belum lama ini.
Menurut Ai Dewi, regulasi dari pemerintah pusat diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov Banten untuk menindaklanjuti pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut berkaitan dengan tenaga guru. “Kalau enggak salah sih hanya guru ya, pengangkatan paruh waktu guru,” ujarnya.
Di lingkungan Pemprov Banten, jumlah PPPK paruh waktu untuk tenaga guru mencapai sekitar 1.200 orang. Sementara secara keseluruhan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten mencapai sekitar 4.600 orang. “Yang paruh waktu itu 4.600 kurang lebih. Tapi enggak tahu ya, karena ada beberapa yang mengundurkan diri juga,” tuturnya.
Di sisi lain, Ai Dewi menyampaikan bahwa evaluasi terhadap PPPK paruh waktu telah dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu. Keputusan mengenai perpanjangan atau tidaknya masa kerja menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing. “Ketentuan diperpanjang atau tidak, itu semua keputusannya ada di kepala OPD-nya masing-masing,” katanya.
Ai Dewi menambahkan, proses administrasi perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu saat ini telah memasuki tahap akhir. Setelah evaluasi dilakukan oleh masing-masing kepala OPD, proses selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan. “Kalau evaluasinya sudah selesai sama kepala OPD-nya masing-masing, dan sekarang saya tinggal proses tanda tangan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












