SERANG – Penyidik Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Maryani. Anggota DPRD Kabupaten Serang itu tidak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik Rano Karno pada pekan kemarin
“Kita sudah kirimkan surat undangan (panggilan pertama-red), tapi belum datang tuh. Kita akan panggil lagi,” tegas Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenal, Jumat (24/3).
Zaenal mengatakan, surat panggilan kedua itu akan dilayangkan kepada terlapor dugaan pencemaran nama baik tersebut pada Senin (27/3) pekan depan. “Pasti dong dipanggil lagi. Kan polanya begitu. Insya Allah, Senin (27/3) depan,” jelasnya.
Maryani dilaporkan ke Polda Banten, Senin (13/2) lalu. Politikus Partai Golkar itu dituduh telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Rano Karno. Laporan bahwa Maryani dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana, disampaikan oleh kuasa hukum Rano Karno, Azis Fahri Pasaribu.
Soalnya, Maryani diduga telah menyebarkan berita hoax melalui grup WhatsApp DPRD Kabupaten Serang. Isinya, Rano Karno disebutkan menjadi dalang di balik penempatan pejabat di kantor cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang bernama Okti. Aparatur sipil negara (ASN) golongan II-D itu dimutasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten pada Januari 2017. Berita ini mengandung unsur SARA. Okti juga disebutkan sengaja ditempatkan oleh Rano Karno untuk kepentingan politiknya.
Padahal, menurut Azis Fahri, Rano Karno dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten karena cuti kampanye per 28 Oktober 2016. Lantaran informasi tersebut telah tersebar luas di media sosial, kasus itu dilaporkan ke polisi. Informasi yang disebar itu dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Maryani belum bisa dikonfirmasi. Hingga tadi malam, dia tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten melalui nomor telepon selulernya.
Pada Kamis (16/2) Maryani mengaku belum mengerti alasan pihak Rano Karno melaporkan dirinya. “Ibu (menyebut dirinya-red) belum mengerti, sama sekali belum mengerti,” katanya melalui ponselnya.
Namun, Maryani menyangkal dirinya telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Rano Karno. “Tidak pernah, Ibu tidak pernah menulis hal itu. Nanti, kalau Ibu sudah ngerti, Ibu kasih kabar ya,” ujarnya. (Merwanda/Radar Banten)









