slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Persidangan Nikita Mirzani Berlanjut

Redaksi by Redaksi
05-12-2022 12:45:42
in Hukum
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Persidangan Nikita Mirzani Berlanjut

Nikita Mirzani saat berada di PN Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan artis Nikita Mirzani untuk lolos dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang kandas.

Soalnya, nota eksepsi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga :

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan sela di PN Serang, Senin 5 Desember 2022.

Alasan penolakan eksepsi tersebut karena majelis berpendapat surat dakwaan jaksa telah disusun dengan lengkap dan cermat. Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan penasehat hukum Nikita yang menyatakan PN Serang tidak berwenang mengadili perkara.

Menurut majelis, PN Serang berhak mengadili perkara tersebut karena saksi dalam kasus tersebut banyak tinggal di wilayah hukum PN Serang. Selain itu, penahanan Nikita juga dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang yang masuk wilayah hukum PN Serang. “Sehingga asas locus delicti dikesampingkan,” kata Dedy.

Sebelumnya, Nikita meminta kepada majelis hakim PN Serang untuk membebaskan dirinya dari surat dakwaan JPU Kejari Serang. Menurut Nikita melalui kuasa hukumnya, surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas dan cermat.

“Dakwaan tidak lengkap-jelas dan tidak cermat, dakwaan disusun alternatif bertentangan dengan asas hukum pidana, tidak menguraikan delik perbuatan terdakwa,” ujar Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid usai membacakan eksepsi di PN Serang, Senin 21 November 2022.

Fahmi mengungkapkan, secara umum, eksepsi kliennya meminta dakwaan dibatalkan karena dakwaan yang tidak cermat. Apalagi dakwaan yang menyatakan bahwa postingan Nikita yang mengutip dari media online sebagai dasar pelaporan.

“Kalau wartawan punya hak menyuarakan kebenaran, kalau ada yang mengambil dari anda, memposting, diperlakukan seperti ini, bagaimana rekan-rekan media. Makanya saya bilangnya ada kewenangan absolut, ada di Dewan Pers, kalau menguji berita ada di dewan pers bukan di pengadilan ini,” tutur Fahmi. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur

Tags: Dito MahendraNikita Mirzanipencemaran nama baikPengadilan Negeri Serangsidang Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas Merah di Cinangka

Next Post

Dindikbud Provinsi Banten – SMK Pusat Keunggulan Negeri

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 10:07

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID - Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh...

Read moreDetails

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Next Post

Dindikbud Provinsi Banten - SMK Pusat Keunggulan Negeri

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Antara Pot Bunga, Kapolsek Kibin: Diduga Kuat Sengaja Dibuang

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Antara Pot Bunga, Kapolsek Kibin: Diduga Kuat Sengaja Dibuang

Hakim PN Serang Tolak Keluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang, Ini Alasannya

Hakim PN Serang Tolak Keluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga Perumahan Taman Lopang Indah RW 07, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang menggelar acara ramah tamah...

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar razia di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak