SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan artis Nikita Mirzani untuk lolos dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang kandas.
Soalnya, nota eksepsi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan sela di PN Serang, Senin 5 Desember 2022.
Alasan penolakan eksepsi tersebut karena majelis berpendapat surat dakwaan jaksa telah disusun dengan lengkap dan cermat. Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan penasehat hukum Nikita yang menyatakan PN Serang tidak berwenang mengadili perkara.
Menurut majelis, PN Serang berhak mengadili perkara tersebut karena saksi dalam kasus tersebut banyak tinggal di wilayah hukum PN Serang. Selain itu, penahanan Nikita juga dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang yang masuk wilayah hukum PN Serang. “Sehingga asas locus delicti dikesampingkan,” kata Dedy.
Sebelumnya, Nikita meminta kepada majelis hakim PN Serang untuk membebaskan dirinya dari surat dakwaan JPU Kejari Serang. Menurut Nikita melalui kuasa hukumnya, surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas dan cermat.
“Dakwaan tidak lengkap-jelas dan tidak cermat, dakwaan disusun alternatif bertentangan dengan asas hukum pidana, tidak menguraikan delik perbuatan terdakwa,” ujar Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid usai membacakan eksepsi di PN Serang, Senin 21 November 2022.
Fahmi mengungkapkan, secara umum, eksepsi kliennya meminta dakwaan dibatalkan karena dakwaan yang tidak cermat. Apalagi dakwaan yang menyatakan bahwa postingan Nikita yang mengutip dari media online sebagai dasar pelaporan.
“Kalau wartawan punya hak menyuarakan kebenaran, kalau ada yang mengambil dari anda, memposting, diperlakukan seperti ini, bagaimana rekan-rekan media. Makanya saya bilangnya ada kewenangan absolut, ada di Dewan Pers, kalau menguji berita ada di dewan pers bukan di pengadilan ini,” tutur Fahmi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur










