slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Serang Tolak Keluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
05-12-2022 13:19:47
in Hukum
Hakim PN Serang Tolak Keluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang, Ini Alasannya

Nikita Mirzani saat menjawab pertanyaan wartawan di PN Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang. Alasannya, permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE itu belum dapat dikabulkan.

Penolakan itu disampaikan Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Serang, Senin 5 Desember 2022.

Dedy mengatakan, belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah. Hasil musyawarah itu mempertimbangkan proses kelancaran atau mempermudah persidangan Nikita. “Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut,” kata Dedy.

Dengan belum dikabulkannya permohonan tersebut, maka Nikita tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Sidang kita ditunda pada pekan depan haru Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi,” kata Dedy.

Menanggapi belum dikabulkannya pengalihan status penahanan tersebut, Nikita mengaku tidak mempermasalahkannya karena keputusan ada di tangan majelis hakim. “Ah biasa ajah, kalau dikabulkan nanti lain lagi,” kata Nikita usai persidangan.

Baca Juga :

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin 14 November 2022 yang lalu.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Tags: Dito MahendraNikita Mirzanipencemaran nama baikPengadilan Negeri Serangsidang Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Antara Pot Bunga, Kapolsek Kibin: Diduga Kuat Sengaja Dibuang

Next Post

Dinas PUPR Provinsi Banten – Tonjong-Banten Lama

Related Posts

Hukum

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat...

Read moreDetails

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Next Post

Dinas PUPR Provinsi Banten - Tonjong-Banten Lama

Bayar Pajak di Samsat Serang, Bisa Bawa Pulang Hadiah Beragam

Bayar Pajak di Samsat Serang, Bisa Bawa Pulang Hadiah Beragam

Tipu Pemilik Warung, Pengedar Upal Ditangkap Polisi

Tipu Pemilik Warung, Pengedar Upal Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57
GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 09:41
Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Selasa, 28 Juli 2026 09:38
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57
GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 09:41
Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Selasa, 28 Juli 2026 09:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:31

SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI...

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:29

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus berkontribusi mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di bidang pendidikan. Komitmen tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak