RANGKASBITUNG – Satreskrim Polres Lebak kembali berhasil membongkar jaringan prostitusi di Kabupaten Lebak, kali ini di wilayah Kecamatan Sajira, Senin (8/5) sekira pukul 16.30 WIB. Di wilayah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang germo (mucikari) dan empat pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menerima informasi praktik prostitusi di Jalan Rangkasbitung-Cipanas, di Kampung Nagrog, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira. Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dua anggota unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan penyamaran ke lokasi tempat prostitusi terselubung yang ada di pinggir jalan raya tersebut.
Dua anggota Polres Lebak, yakni Limbong dan Asan berpura-pura belanja ke warung Ida alias Bunda. Mereka kemudian berbincang dengan pemilik warung. Dalam perbincangan tersebut, Ida menawarkan jasa PSK kepada dua orang polisi yang sedang menyamar. Diskusi berlanjut hingga masalah harga untuk bisa kencan dengan PSK yang disediakan Bunda. Kedua belah pihak menyepakati harga Rp1.000.000 untuk dua orang PSK dan kamar.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, informasi mengenai praktik prostitusi di Kampung Nagrog, Kecamatan Sajira, telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah tim diterjunkan ke lapangan, penyidik berhasil mengungkap praktik prostitusi di Sajira. “Kita langsung amankan seorang mucikari bernama Ida alias Bunda dan empat orang PSK berinisial AG (22), ES (21), LI (38), dan IR (22),” terang Kapolres Lebak saat konferensi pers di halaman Mapolres Lebak, kemarin.
Menurut Dani, PSK yang diamankan berasal dari Bogor dan Sukabumi. Mereka berada di bawah kendali Ida dan melakukan praktik prostitusi terselubung di rumah mucikari tersebut. “Ida memasang tarif di kisaran Rp500 ribu. Dari uang yang dibayarkan pria hidung belang tersebut, Ida mengantongi keuntungan Rp200 ribu dan sewa kamar Rp100 ribu,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon seluler, satu boks kondom, satu botol minuman keras, dan satu dus kecil tisu. “PSK tersebut tinggal di mes yang disediakan di belakang rumah Ida,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus prostitusi tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya polisi berhasil menangkap mucikari dan empat PSK dari Sajira. “Mucikari tersebut terancam hukuman 1,4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 296 juncto Pasal 506 KUH Pidana. Dia dengan sengaja melakukan tindak pidana mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran,” tegasnya.
Ida alias Bunda mengatakan, sudah menjalankan praktik prostitusi sejak setahun lalu. Dia membuka warung di depan rumahnya sambil menjajakan PSK. Setiap hari, Ida mengaku mendapatkan keuntungan tidak kurang dari Rp200 ribu. “Uangnya buat main, perbaiki rumah, dan biaya pendidikan anak,” katanya singkat.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Kabupaten Lebak pada Kamis (4/5) pukul 23.00 WIB. Polisi menjebak seorang mucikari bernama Suberi alias Mak Beri alias Emi dan tiga PSK ABG. Suberi mengaku sudah menjalankan profesinya sejak satu setengah tahun lalu. Di hadapan polisi, dia mengaku memiliki sembilan PSK yang biasa dijajakan kepada pria hidung belang di Rangkasbitung. Sebagian besar, PSK binaannya masih ABG. (Mastur/Radar Banten)








